Jakarta, Narasione.com– Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) secara tegas menyuarakan perlunya penataan ulang sistem pemilu di Indonesia. Dalam forum diskusi terbaru, Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, menyoroti dampak negatif dari pelaksanaan pemilu serentak yang selama ini memicu lonjakan beban administrasi dan kompleksitas logistik yang luar biasa.
Joune mengungkapkan bahwa fokus publik yang terlalu tersentralisasi pada pemilihan presiden seringkali membuat isu-isu pembangunan di tingkat daerah menjadi terabaikan. Kondisi ini dinilai merugikan kepentingan masyarakat lokal yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, APKASI menyambut baik rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Langkah ini dipandang sebagai momentum emas untuk memperkokoh kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Namun, tantangan besar muncul pada masa transisi. Jika pemilu nasional dilaksanakan pada 2029 dan pemilu daerah baru digelar pada 2031, akan ada kekosongan kepemimpinan definitif yang cukup lama.
APKASI mengkhawatirkan jika masa transisi tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah dalam waktu lama, legitimasi politik pemerintahan daerah akan melemah. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat pengambilan kebijakan strategis dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Sebagai solusi konkret, APKASI merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga tahun 2031. Usulan ini, yang sebelumnya telah disepakati dalam Rakernas XVII tahun 2026, dianggap sebagai jalan tengah paling realistis untuk menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan.
Bersama Ketua Umum APKASI, Burza Sarnubi, Joune Ganda menegaskan bahwa daerah harus berhenti dipandang hanya sebagai objek atau lokasi penyelenggaraan pemilu.
”Daerah harus menjadi aktor utama dalam merancang sistem demokrasi kita. Kami mendorong pemerintah pusat untuk melibatkan pemerintah daerah secara aktif dan formal dalam revisi UU Pemilu ke depan,” tegasnya.
Keterlibatan aktif ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pemilu yang lebih relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan, sekaligus memastikan reformasi sistem pemilu berjalan seimbang antara kepentingan nasional dan daerah. (Ficky)

