Site icon Narasione.com

Banggar dan Komisi III DPRD Sulut Bedah KUA-PPAS 2027 Bersama TAPD dan Dinas Teknis

Manado, Narasione.com– Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Sulut, Jumat (7/8/2026), menjadi arena krusial yang menguji keseimbangan antara kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan dasar publik.

Rapat Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan, mewarnai penetapan arah kebijakan anggaran provinsi tahun mendatang.

Proses perumusan KUA-PPAS 2027 diwarnai interpelasi kritis legislator terhadap postur alokasi anggaran yang diajukan pemerintah provinsi. Titik tekan evaluasi dewan berfokus pada ketimpangan pemerataan infrastruktur kawasan kepulauan, mitigasi bencana, serta pemenuhan alokasi proyek strategis.

Menjawab pandangan kritis dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang menegaskan bahwa formulasi KUA-PPAS 2027 tunduk pada koridor Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Prinsip efisiensi menjadi batasan mutlak. Pengeluaran nonsubstansial, seperti pengadaan kendaraan dinas baru di dinas teknis, kita eliminasi demi mengamankan alokasi program prioritas masyarakat dan menampung Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD,” ujar Tahlis.

Tata Kelola Komunikasi Publik dan Kemitraan Lembaga

Dinamika pembahasan anggaran berlanjut pada RDP Komisi III bersama Dinas Perkimtan yang dipimpin Berty Kapojos. Forum koordinasi tersebut menyoroti aspek kepemimpinan dan tata kelola komunikasi eksekutif baru di lingkup Pemprov Sulut.

Dalam forum RDP, Amir Liputo dan Wakil Ketua DPRD Royke Anter memberikan catatan korektif terhadap pola koordinasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Reinhard Wariki, yang baru dilantik Gubernur Yulius Selvanus. Dewan mengingatkan pentingnya keterbukaan komunikasi interlembaga serta efektivitas pembagian peran teknis bersama jajaran kepala bidang saat pembahasan anggaran berlangsung.

Evaluasi dewan tersebut menepis kesan tertutupnya saluran komunikasi pejabat publik, baik terhadap lembaga pengawas legislatif maupun akses transparansi informasi kepada media massa. Sebagai jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), responsivitas manajerial serta akuntabilitas publik menjadi syarat mutlak dalam mengawal eksekusi APBD 2027 secara berkelanjutan.(Ficky)

Exit mobile version