Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Bupati Minahasa Utara Joune Ganda sebagai penggugat perkara nomor: 254/Pdt.G/2022/PN.arm dengan tergugat Danniel Mathhew Rumumpe, dan perkara nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.arm dengan tergugat Shintia Gelly Rumumpe, berhasil menguasai aset pemerintah berupa lahan perkantoran dengan melalui tahapan mekanisme gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi yang saat ini, menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Incraht).
Aset tersebut berupa 21 bidang tanah yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lahan kosong dimana di massa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya lewat Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No.132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.
Kepada awak media, Bupati Joune menuturkan jika masalah aset ini, telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dirinya dan Wakil Bupati pertama kali menjabat, sehingga harus diselesaikan.
“Kami dari pemkab dan Kejari melakukan publik ekspose karena ini menjadi perhatian KPK. Apabila kasus ini mengikuti akta damai maka semua bangunan ini akan dirobohkan, sementara nilai yang akan dibayarkan jika mengikuti akta perdamaian itu sangat fantastik. Pemerintah tidak akan sanggup membayar. Dan bersyukur dengan memanfaatkan pengacara negara, ternyata jauh lebih efektif menggunakan jaksa pengacara negara,” jelas Bupati Joune, Jumat (22/9) saat menggelar Press Confrence bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, Yohanes Priyadi.
Lebih lanjut, Bupati Joune menegaskan, pihaknya akan terus mempertahankan aset tersebut meski akan diajukan gugatan lanjutan.
“Tanah yang digugat ini sudah dibangun bangunan dengan anggaran negara jadi ada multiplayer effect pidana apabila terjadi penghilangan dokumen aset pidana. Dan pemerintah akan siap apabila akan digugat kembali,” timpal Bupati.
Sementara itu, Kajari Airmadidi, Yohanes Priyadi mengatakan, kemenangan Pemkab Minut atas gugatan kali ini menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018, batal demi hukum.
“Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut, maka pemerintah kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, karena sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian tersebut di atas yang dibuat pada tahun 2018,” ujar Kajari Yohanes Priyadi.
Ia menyebutkan pihak tergugat yaitu Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan susulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Sejumlah lahan yang dimenangkan Pemkab Minut, di antaranya;
1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara
5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan
6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.
Berikut daftar 19 Tanah yang terdiri dari: