Minahasa, Narasione.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa bergerak cepat dalam memitigasi potensi permasalahan hukum terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin langsung rapat koordinasi khusus guna membahas antisipasi dampak hukum dalam penanganan sampah, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (06/01/2026).
Rapat ini difokuskan pada penyusunan strategi implementasi kebijakan pengolahan sampah agar tetap berjalan di koridor hukum yang berlaku. Dr. Lynda menekankan bahwa sinergi antarperangkat daerah merupakan faktor krusial. Penanganan sampah tidak boleh hanya dilihat dari sisi operasional lapangan, tetapi harus dipayungi oleh regulasi yang kuat sejak tahap perencanaan.
“Sinergitas perangkat daerah sangat penting. Kita harus memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pengawasan di lapangan, berpijak pada aturan yang jelas,” ujar Sekda Lynda.
Ia juga memperingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak terencana dengan baik atau mengabaikan kepatuhan hukum dapat memicu persoalan serius di masa mendatang, baik bagi Pemerintah Daerah maupun pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektoral menjadi kunci agar setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kokoh dan mampu meminimalisir risiko.
“Langkah koordinatif ini adalah upaya kita agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan risiko hukum dapat ditekan sekecil mungkin,” tambahnya.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II dan kepala bagian terkait, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Vicky Kaloh, Kepala Dinas PUPR Daudson Rombon, serta Kepala Dinas PMPTSP. Turut hadir pula Kepala Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pembangunan, dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA).
(Ronny)
