Minut, narasione.com- Apes hal yang dialami Marrisa Icha Popitod, Warga Kema Satu Kecamatan Kema. Pasalnya, Icha sapaan akrab Marissa merasa dirugikan Pemerintah Desa Kema I dalam hal penerbitan surat ukur.
Kepada sejumlah wartawan, Icha mengatakan jika dirinya sudah ketiga kalinya melakukan pengukuran tanah dengan objek yang berbeda, untuk pengukuran yang pertama dan kedua aman –aman saja, meski ada embel-embelnya.
Namun untuk pengurusan surat ukur tanah yang ketiga sudah memakan waktu setahun lebih. Semua berawal sejak melakukan pengukuran, pada medio April 2024, hingga kini di tahun 2025 surat yang dinantikannya tak kunjung datang.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, disinyalir Hukum Tua Desa Kema I, Maya Anthony enggan memberikan surat ukur karena Icha tak setuju permintaan Hukum Tua.
Dimana, Hukum Tua Mata Anthony meminta Icha memberikan 4 meter tanahnya untuk di hibahkan sebagai jalan desa.
“Hukum Tua meminta hibah tanah 4 meter untuk pembuatan jalan, mungkin karena saya tidak memberikan makanya Hukum Tua tidak mau memberikan surat ukur,” kata Icha.
Hal yang disayangkan lanjut Icha, dalam proses pengukuran tanah yang pertama dan kedua, dirinya diminta untuk membayar Rp 1,5 Juta per 1 objek tanah yang akan diukur.
“Untuk yang pertama saya membayar sesuai apa yang diminta Hukum Tua sebesar Rp1,5 juta di transfer tapi untuk yang 3% saya memberikan secara cash, untuk surat yang kedua awalnya itu milik tante saya yang saat ini sudah menjadi milik saya, sama dengan yang pertama saya membayar Rp1,5 juta sedangkan untuk 3% saya memberikan itu kepada Sekretaris Desa Anita Wantania sebesar Rp1,8 juta” jelasnya.
Anehnya, di setiap pembayaran yang dilakukan Icha, Pemerintah Desa Kema I, tidak memberikan tanda bukti atau kwitansi pembayaran kepada Icha.
Lebih lanjut, Ia katakan, tindakan Hukum Tua tersebut sangat merugikan dirinya selaku masyarakat.
“Hukum Tua terkesan mempersulit saya. Saat itu saya terpaksa harus bolak – balik kantor desa hanya untuk mempertanyakan kejelasan surat ukur itu. Ini terkesan pemaksaan dan intimidasi pemerintah terhadap kami masyarakat kecil,” terangnya.
Menurut Icha, penetapan tarif pada pengurusan yang pertama dan kedua merupakan bentuk Pungutan Liar (Pungli) karena tidak tertuang dalam Peraturan Desa sebagai landasan hukum.
Mungkin merasa bersalah, Hukum Tua Maya Anthony mengembalikan uang Rp1,5 Juta kepada Icha sewaktu Icha mengurus surat ukur tanah pertama.
“Jadi untuk uang 1,5 juta yang dikembalikan Hukum Tua, itu ketika pertama kali saya mengurus surat dan itu saya memiliki bukti transfer sementara untuk yang kedua saya tidak memiliki bukti sama sekali,” imbuhnya.
Ia berharap, pihak terkait dapat menerbitkan surat ukur tanahnya.
“Untuk itu, saya selaku masyarakat yang juga merupakan korban dari tindakan oknum Hukum Tua ini, memohon agar hak saya untuk mendapatkan surat ukur atas tanah yang saya beli secara legal dan tidak bermasalah tersebut bisa mendapatkan surat ukur sebagai salah satu dokumen yang saya butuhkan untuk pengurusan AJB dan Sertipikat tanah.Ada beberapa poin penting dari aduan ini,” harap Icha.
Sementara Itu, Hukum Tua Desa Kema I, Maya Anthony ketika dikonfirmasi media ini sejak, Sabtu (13/9/2025) melalui pesan WhatsApp 08135678xxxx tidak memberi tanggapan. Sampai berita ini dipublish, redaksi masih berupaya menghubungi Hukum tua Kema I. (Ficky)
