Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Kabupaten Minahasa Utara berada di Posisi ranking 33 Se-indonesia dari 434 Kabupaten/Kota berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa.
Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE MAP MM MSi, melalui Kadis Diskominfosan Minut Robby Parengkuan SH mengatakan jika, Implementasi UU No 6 Tahun 2014 dan berdasarkan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa.
“Dalam Indeks Desa Membangun (IDM), ada 3 aspek yang diniilai,” ujar Parengkuan, Rabu (19/6) kepada sejumlah wartawan.
Aspek yang dinilai dalam Indeks Desa Membangun terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu :
- Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
- Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistik, akses ke lembaga keuangan dan perkreditan, lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
- Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana.
Lebih lanjut dikatakannya, Tujuan Indeks Desa Membangun, yaitu, menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
“Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah, dan melibatkan partisipasi masyarakat serta memperhatikan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal social,” jelasnya.
Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Terdiri dari 5 (lima) status Desa :
- Desa Mandiri
- Desa Maju
- Desa Berkembang
- Desa Tertinggal
- Desa Sangat Tertinggal
Diketahui, berdasarkan pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024, Kabupaten Minahasa Utara menempati ranking 33 dari 434 kabupaten/kota se-Indonesia, dengan rata-rata Indeks Desa Membangun Kabupaten Minahasa Utara berada pada status mandiri dengan nilai 0,8430. Dari 125 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, 102 desa merupakan desa mandiri, 15 desa maju, 8 desa berkembang.
Dibandingkan Indeks Desa Membangun Tahun 2023, dari 125 desa terdapat 62 desa mandiri, 49 desa maju, 14 desa berkembang. (**)