Site icon Narasione.com

Kejari Minahasa Utara Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Pidana Didominasi Kasus Asusila

Minut, Narasione.com- ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnahkan puluhan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Minahasa Utara, Selasa (22/9/2026).

​Barang bukti yang dihancurkan berasal dari penanganan kasus dalam rentang April hingga September 2026. Dari belasan perkara tersebut, kasus kejahatan asusila tercatat paling mendominasi.

​Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Minahasa Utara, Lingga Nuarie, bersama tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Sejumlah perwakilan instansi lain turut hadir mengawasi, di antaranya dari Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minahasa Utara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

​Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup 23 potong pakaian, 6 unit senjata tajam, serta 17 item perlengkapan dan barang bukti terkait tindak pidana narkotika maupun obat-obatan terlarang.

​Pemusnahan dilakukan menggunakan beragam metode yang disesuaikan dengan jenis barangnya seperti pembakaran dan perusakan fisik guna memastikan seluruh item tersebut rusak total dan tidak dapat dipergunakan kembali.
​Kepala Kejari Minahasa Utara, Lingga Nuarie, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa dalam menjalankan amar putusan hakim secara transparan dan akuntabel.

​”Pemusnahan hari ini adalah bentuk eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkracht dari 16 perkara tindak pidana umum. Perkara asusila memang jadi yang paling dominan kali ini,” ujar Lingga usai kegiatan.

​Melihat tingginya angka kasus kejahatan terhadap kesusilaan tersebut, Lingga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga lingkungan sekitar dari potensi kejahatan serupa.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih mawas diri, tidak gegabah, dan terus menjaga diri serta keluarga agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.

​Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Minahasa Utara untuk menjaga ketertiban administrasi pengelolaan barang bukti pidana agar tidak menumpuk dan disalahgunakan. (Ficky)

Exit mobile version