Site icon Narasione.com

KPK Dorong Jurnalis di Sulut Perkuat Peran Watchdog, Dalam Pencegahan Korupsi

KPK Dorong Jurnalis di Sulut Perkuat Fungsi Watchdog dalam Pencegahan Korupsi

MANADO, Narasione.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong jurnalis di Sulawesi Utara memperkuat fungsi kontrol sosial dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong upaya pencegahan korupsi.

Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan matrikulasi yang digelar KPK bersama jurnalis Sulawesi Utara di Whiz Prime Hotel Manado, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai tugas dan fungsi KPK, strategi pemberantasan korupsi, hingga peran media dalam mengawasi tata kelola pemerintahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Menurut dia, KPK menjalankan strategi yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki enam tugas utama, yakni pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi tidak hanya melalui strategi penindakan, tetapi ada pendekatan lingkup pendidikan dan pencegahan,” ujar Budi.

Dalam konteks tersebut, media dinilai memiliki posisi penting karena mampu menjangkau masyarakat secara luas. Jurnalis tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang berangkat dari data dan kepentingan publik.

Budi menyebut sejumlah peran yang dapat diperkuat jurnalis daerah. Di antaranya memberikan edukasi kepada masyarakat, menjalankan fungsi watchdog, mendorong liputan investigasi berbasis data, serta ikut memantau kinerja pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP).

“Jurnalis tidak hanya dipandang sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan kerja jurnalistik berbasis data dan kepentingan publik,” katanya.

Menurut Budi, fungsi pengawasan tersebut semakin penting karena pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Media dan masyarakat juga memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan kewenangan serta anggaran publik.

“Media, dengan kerja jurnalistik yang independen dan berbasis bukti, dapat membantu masyarakat memahami sekaligus mengawasi penggunaan kewenangan dan anggaran publik,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, KPK juga memperkenalkan sejumlah saluran pengaduan masyarakat yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Di antaranya KPK Whistleblowing System (KWS), call center 198, serta surat elektronik pengaduan@kpk.go.id.

Budi turut memaparkan data perkara korupsi yang ditangani KPK di wilayah Sulawesi. Berdasarkan materi yang disampaikan, terdapat 66 perkara korupsi di Sulawesi sepanjang 2004 hingga Maret 2026. Jumlah tersebut sekitar 3,61 persen dari keseluruhan perkara berdasarkan wilayah.

Sejumlah kasus yang menjadi perhatian antara lain perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek RSUD Kolaka Timur pada 2022, perkara suap auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan pada 2021, serta perkara suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Ketiga perkara tersebut disebut sebagai bagian dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Sulawesi dalam kurun lima tahun terakhir.

Budi menilai data tersebut menunjukkan praktik korupsi dapat terjadi di berbagai sektor dan melibatkan beragam bentuk penyimpangan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan media dalam melakukan pengawasan menjadi penting.

“Data tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan sektor. Tantangannya bukan sekadar memberitakan adanya dugaan penyimpangan, tetapi memastikan informasi yang disajikan memiliki dasar yang kuat, terverifikasi, dan memberikan konteks yang cukup kepada masyarakat,” kata Budi.

Matrikulasi tersebut sekaligus mempertemukan kepentingan pemberantasan korupsi dengan praktik jurnalistik di daerah. Keterbukaan informasi, akurasi pemberitaan, serta independensi media dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan publik yang sehat.

Bagi KPK, jurnalis daerah memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran antikorupsi. Peran itu dapat dijalankan melalui pemberitaan yang akurat, pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran, serta edukasi kepada masyarakat.

Dengan demikian, media tidak berhenti pada pemberitaan mengenai perkara korupsi, tetapi juga ikut mengawal berbagai langkah pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diketahui dan dicegah sejak awal. (Ficky)

Exit mobile version