Narasione.com

Pemkab Minut Menang Banding, Perkara nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm

NARASIONE.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara telah menerima Pemberitahuan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor : 193/PDT/2023/PT.MND dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai Terbanding melawan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Pembanding dengan objek sengketa yaitu tanah yang terletak di kompleks perkantoran Pemkab Minut, pemberitahuan putusan disampaikan melalui e-court Jaksa Pengacara Negara pada hari Senin, 11 Desember 2023.

Hal ini dikatakan Bupati Joune Ganda kepada media ini, melalui Kadis Diskominfosan Minut Robby Parengkuan SH via pesan singkat WhatsApp.

Amar putusannya sebagai berikut :
Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi

Dengan adanya Amar Putusan Banding tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah memenangkan perkara Perdata pada tingkat Banding yang sebelumnya juga dimenangkan oleh Pemerintah kabupaten Minahasa Utara di tingkat Pengadilan Negeri.

Beberapa waktu lalu juga pemerintah Kabupaten telah memenangkan perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dgn objek sengketa kantor dinas perhubungan yang saat ini Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, Hal ini merupakan upaya Bupati Minahasa Utara bersama Tim Advokasi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan Aset Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Langkah – langkah yang telah dicapai selama ini menjadi perhatian khusus dari pihak Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (***)

Exit mobile version