Narasione.com

Rakor Asistensi Efisiensi Dihadiri Wamendagri, Gubernur Sulut Warning Bupati-Walikota Pangkas Anggaran Yang Tidak Penting

Penulis: Ficky

Narasione.com, Manado- Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto terkait Asitensi Efisiensi Belanja APBD Tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang berpusat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (12/3/2025).

Kegiatan tersebut, dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang menindaklanjuti Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Wamendagri Bima menuturkan, efisiensi belanja dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

“Ada beberapa poin terkait hal-hal teknis, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga kita bisa memfasilitasi untuk konsultasi berjenjang,’’ ujar Wamen Bima.

Yang Perlu dipahami lanjut Wamen, efisiensi ini bukan memangkas anggaran pelayanan mendasar seperti kesehatan dan lainya. Adanya efisiensi anggaran ini guna memangkas kegiatan yang tidak masuk akal, seperti perjalanan dinas, biaya konsultan, makan minum, ATK, juga untuk menunjang program strategis Presiden Prabowo Subianto seperti makan bergizi gratis, sekolah Garuda, irigasi, penguatan pangan swasembada.

“Karena ada landasan pemikiranya, artinya sebelum masuk ke detail efisiensi anggaran perlu dipahami dulu dasar pemikiran itu. Ini semua terkait disiplin, koordinasi, kolaborsi. Tanpa koordinasi kolaborasi Gubernur Sulut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang mengayomi dan memotivasi kepala daerah target-target nasional mungkin sulit untuk dicapai,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mengatakan jika, rakor dimaksud agar supaya langkah-langkah yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten dan Kota di Sulut terkait penganggaran tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap daerah dapat mengelola anggaran secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel demi pembangunan yang lebih baik di Sulawesi Utara.

“Sehingga kedepan apa yang dilakukan provinsi sesuai dengan aturan yang ada. Kita juga harus bersinergi kabupaten dan kota agar tidak bertabrakan, artinya jika kita ada gabungan antara kabupaten dan kota bersama-sama kita akan kuat. Nah, anggaran-anggaran yang tidak perlu dipangkas seperti ATK dan lainya. Termasuk kebutuhan obat obatan di rumah sakit daerah itu akan dievaluasi,” pungkasnya

Diketahui rakor digelar berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025. Hadir dalam rakor tersebut, Bupati dan Wali Kota se-Sulut, Sekda, Inspektur, Kepala Badan Keuangan, Kabag Hukum se-Sulut, serta para Kabag Biro PBJ (Penyedia Barang dan Jasa), Kepala SKPD Pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten Kota. (

Exit mobile version