Jakarta, Narasione.com– Langkah strategis diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menata masa depan wilayahnya. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi menerima dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026) ini menjadi titik balik setelah proses panjang penyusunan yang memakan waktu tujuh tahun sejak 2019.
Harmonisasi Pusat dan Daerah
Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa dokumen ini bukan sekadar urusan administratif. Ia mendorong agar Pemprov Sulut segera melakukan percepatan sinkronisasi antara RTRW Provinsi dengan tingkat Kabupaten/Kota.
”Dari 15 wilayah di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang sudah menetapkan Perda RTRW. Integrasi ini krusial agar tidak ada tumpang tindih kebijakan di lapangan,” tegas Nusron dalam arahannya.
Agenda Penandatanganan Paripurna
Gubernur Yulius, yang didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD Sulut serta tim Pansus RTRW, menyatakan kesiapannya untuk segera mengeksekusi tahapan final. Setelah restu dari pusat turun, langkah berikutnya adalah pengesahan melalui Rapat Paripurna DPRD.
”Kami menjadwalkan persetujuan bersama dengan DPRD pada 24 Februari 2026 mendatang. Ini adalah landasan hukum yang sudah lama dinantikan,” ungkap Yulius.
Dampak Bagi Investasi dan Pembangunan
Dengan tuntasnya RTRW ini, Sulawesi Utara kini memiliki “peta jalan” yang jelas. Beberapa dampak positif yang diharapkan meliputi:
- Kepastian Hukum: Menghilangkan keraguan bagi pelaku usaha terkait peruntukan lahan.
- Iklim Investasi: Mempermudah perizinan bagi investor yang ingin masuk ke Bumi Nyiur Melambai.
- Pembangunan Berkelanjutan: Memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
Keberhasilan mengamankan persetujuan substansi ini membuktikan komitmen kepemimpinan Gubernur Yulius dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kemajuan ekonomi daerah yang terukur.(Ficky)

