4.372 Korban Kekerasan Tercatat di Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Dukung Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD SULUT, Manado53 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com- Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dukungan tersebut disampaikan dalam tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap penjelasan DPRD mengenai ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sulut.

banner 336x280

Yulius menilai, pembentukan ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sekaligus mendorong penyelenggaraan program dan layanan yang lebih terpadu serta berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun pencapaian indikator makro. Pembangunan juga harus tercermin dari peningkatan kualitas hidup masyarakat dan terjaminnya hak setiap warga negara.

“Keberhasilan pembangunan harus tercermin dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara,” demikian penegasan Gubernur dalam penyampaian tanggapan tersebut.

Ia menegaskan, perempuan dan anak memiliki posisi penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, kebijakan pemerintah harus mampu menjamin kesetaraan kesempatan bagi perempuan sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Urgensi pembentukan regulasi ini turut diperkuat oleh data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), secara kumulatif pada periode 2021–2025 tercatat sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan, ditambah satu pengaduan langsung. Jumlah korban yang tercatat mencapai 190 orang, terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.

Angka tersebut, menurut Yulius, tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai statistik, melainkan sebagai gambaran persoalan sosial yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

Di balik setiap kasus, terdapat korban, keluarga, serta masa depan yang perlu dilindungi. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat langkah pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban.

Selain kekerasan, Sulawesi Utara juga masih menghadapi tantangan berupa perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di bidang ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Kondisi ini menuntut kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga memperluas kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dan berkembang dalam berbagai sektor kehidupan.

Dalam aspek pemberdayaan perempuan, Yulius menekankan pentingnya pengarusutamaan gender (PUG) dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Data pembangunan gender menunjukkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Utara pada 2025 membaik menjadi 0,340, dibandingkan 0,386 pada 2024.

Meski mengalami perbaikan, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya merata karena masih terdapat kesenjangan antarkabupaten dan kota.

Karena itu, pemberdayaan perempuan perlu dirancang berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Upaya tersebut harus diarahkan untuk memperluas akses, kesempatan, partisipasi, dan kontrol perempuan di bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Tujuh Catatan untuk Penyempurnaan Ranperda

Meski menyatakan dukungan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menilai pembahasan ranperda masih perlu memperhatikan sejumlah aspek agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Ada tujuh hal yang menjadi perhatian pemerintah provinsi.

Pertama, seluruh ketentuan ranperda harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Kedua, batas kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu diperjelas, terutama terkait koordinasi penanganan awal dan layanan rujukan lanjutan bagi korban.

Ketiga, pembagian tugas perangkat daerah, kelembagaan pengarusutamaan gender, UPTD PPA, dan lembaga layanan harus diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

Keempat, perlindungan data pribadi dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban wajib menjadi perhatian serius.

Kelima, standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi perlu diperkuat.

Keenam, pengaturan pendanaan harus disesuaikan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketujuh, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah, serta kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan untuk mencegah munculnya multitafsir dalam pelaksanaan.

Pemerintah provinsi menegaskan, catatan tersebut bukan untuk mengurangi semangat pembentukan ranperda, melainkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Yulius juga menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam proses pembahasan selanjutnya. Keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab bersama diperlukan agar ranperda dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta sistem pemberdayaan perempuan yang semakin kuat serta lingkungan yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan maupun eksploitasi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun menyatakan dukungan agar Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak sekaligus mendukung pembangunan Sulawesi Utara yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *