Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Minut Tetapkan JG-KWL Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024
Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024, Rabu (5/2/2025) di Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Minasa Utara.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Anggota KPU Risky Pogaga,Ibnu Dali, Ireine Buyung, dan Hedriyanto Kusno Jacob.

“Dengan ini menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minut Joune Ganda dan Kevin William Lotulung memperoleh suara sah 70.620 atau 58 persen dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024,” ujar Lumanauw.

“Terima kasih kepada kita semua, seluruh tahapan bisa terselesaikan dengan baik, dan tentunya KPU Minut tidak mampu sendiri. Ini semua bisa terjadi atas kerja keras kita semua,” tambahnya.

Sementara itu Bupati Minahasa Utara terpilih Joune Ganda, hadir via live streaming mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat, pendukung, simpatisan, relawan dan partai pengusung yang sudah dengan tulus mendukung JG-KWL.

“Terima kasih kepada seluruh warga Minahasa Utara, Pilkada sudah usai. Mari bersama kita bergandengan tangan, membangun Minut kearah yang lebih baik,” pungkasnya.(***)
Catut Nama YSK dan BRNR, Rony Tolalu: Masyarakat Jangan Tertipu, Modus Pelaku Jadi Pelaksana Program Makan Gratis
Penulis: Ficky
NARASIONE.COM- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Sulawesi Utara Rony D Tolalu, kepada sejumlah media mengatakan jika, masyarakat Sulawesi Utara harus berhati-hati, karena ada oknum yang melakukan pencatutan mengatasnamakan BRNR.
“Para oknum pelaku telah berkunjung ke rumah-rumah masyarakat melakukan pendataan dan menjanjikan sebagai palaksana/pengawas program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut adalah illegal dan tidak dibenarkan,” ujar Rony, Senin (3/2/2025).
Informasi ini, penting kami sampaikan, mengingat bahwa pelaku sudah membawa-bawa nama Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam kejahatan ini.
“Lewat Media ini saya menghimbau kepada masyarakat sulut jangan mudah percaya oknum yang mengaku relawan BRNR yang menjanjikan sebagai pelaksana MBG. Karena sampai saat ini Badan gizi Nasional belum menunjuk satupun ormas sebagai pelaksana MBG,” jelasnya.
Saya menerima laporan-laporan lanjut Rony, dari Relawan resmi YSK bahwa ada anggota masyarakat termakan dengan janji-janji tersebut dan sampai mengeluarkan dana.
“Ini semua itu tidak benar dan kegiatan itu tanpa sepengetahuan Bapak YSK,” jelasnya
Bahkan, sebelumnya berbagai informasi menyesatkan (Hoax) kini bertebaran di media sosial saat ini.
Informasi hoax telah menyeret nama baik dari Gubernur Sulawesi Utara terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan DPD Partai Gerindra Sulut.
Berbagai cara para pelaku kejahatan lakukan. Mereka mengatasnamakan suruhan pak YSK dengan mengiming-imingi jabatan kepada masyarakat, baik itu jabatan Kepala Sekolah, Kepala Dinas, dan berbagai jabatan lainya.
Lalu ada juga yang meminta-minta proyek pekerjaan di dinas Provinsi Kabupaten Kota se Sulut.
Kemudian ada juga yang menakuti-nakuti penambang rakyat dengan membawa-bawa nama YSK.
Padahal, sampai saat ini baik YSK maupun DPD Gerindra Sulut tidak pernah melakukan hal tersebut.
Seperti baru-baru ini para pelaku beraksi menggunakan akun WhatsApp yang sangat mirip dengan akun asli, lengkap dengan foto pribadi Yulius Selvanus Komaling dan istrinya, Anik Fitri Wandriani.
Melalui akun palsu tersebut, pelaku berusaha menipu korban dengan meminta informasi pribadi dan bahkan uang.
Akan hal tersebut, Sekretaris DPD Gerindra Sulut Harvani Boki meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tersebut dan jangan sampai ada pihak yang tertipu.
“Itu jelas tidak benar, baik Pak YSK, maupun DPD Gerindra tidak pernah melakukan hal tersebut,” tandasnya sembari menambahkan saat ini YSK sementara fokus untuk persiapan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi serta persiapan proses pelantikan sebagai Gubernur Sulut, masalah ini, Kita akan proses hukum para pelakunya dan menelusuri jejak dari mereka yang melakukan penipuan di media sosial. (***)
Babak Baru Gugatan di MK, Terkait Fakta Sidang Termohon Bantah Dalil Pemohon
Penulis: Ficky
Narasione.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (Pemohon) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) yang dihadiri oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Kuasa Hukum Hepri Yadi.
Sedangkan bertindak sebagai Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
KPU Minut melalui kuasa hukumnya, Hepri Yadi dalam persidangan membantah permohonan Pemohon.
Dalam eksepsi, KPU Minut mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon, dimana menurut KPU Minut, perlakuan ambang batas Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 dengan alasan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) huruf b UU Pemilihan, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan sebesar 2%.
“Dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon sejumlah 121.690 x 2% adalah sama dengan 2.434 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah sebanyak 70.620-51.070 sama dengan 19.550 suara atau sebesar 16,07% dari total suara sah berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir oleh Termohon,” terang Hepri Yadi dalam persidangan.
Adapun dalam pokok permohonan, KPU Minut juga telah membantah dalil-dalil Pemohon dalam persidangan.
“Bahwa tindakan Pemohon mengurangi perolehan suara Pasangan Calon
Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 2 menjadi 0 tanpa didukung alasan hukum yang benar merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan 70.620 orang pemilih di Kabupaten Minahasa Utara,” tegas Hepri Yadi.
Selain itu, KPU Minut juga membantah telah terjadi Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan. Termohon menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindakan Termohon yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.
KPU Minut juga membantah telah mengabaikan tanggapan masyarakat pada masa pendaftaran calon, senyatanya tanggapan tersebut bukanlah terkait syarat calon melainkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, atas tanggapan masyarakat tersebut Termohon telah menjawab secara tertulis melaui Surat Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024, Perihal : Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Minut juga telah menjelaskan kepada Mahkamah, bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 dimaksud telah diajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah menyampaikan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut pada intinya menyatakan “permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan”.
“KPU Minut membeberkan fakta bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah memutus perkara Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO yang amarnya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahkan Mahkamah Agung RI juga telah memutus perkara Nomor: 817/K/TUN/PILKADA/2024 yang amarnya berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi,” jelas Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw disaksikan Anggota KPU Minut Hedriyanto Kusno Jacob, Ibnu Dali, Ireine Buyung, dan Risky Pogaga yang turut hadir mengawal jalannya persidangan.
Realisasikan TPP 1.864 ASN Minut, Bukti Komitmen JG-KWL Support Kejahterahkan ASN
Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah Pimpinan Bupati Joune J E Ganda SE MAP MM MSi dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH (JG-KWL) menunjukan komitmennya dalam mendukung penuh kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Buktinya, guna menjamin kesejahteraan pegawai terlebih, setelah melewati berbagai kebutuhan di moment hari raya dan akhir tahun, maka pada bulan Januari 2025 Pemkab Minut telah merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp5.373.938.300 untuk 1.864 pegawai.
Bupati menuturkan jika, Pemberian TPP ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Minahasa Utara.
Bahkan, Ia menegaskan pentingnya ketersediaan anggaran dalam pembayaran TPP agar tidak mengalami kendala keterlambatan.
“Kebijakan ini penting dan saya selalu menaruh perhatian terkait pemberian TPP, karena ini menyangkut kinerja dan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan bahwa pembayaran TPP direalisasikan tepat waktu disetiap bulannya” ujar Joune Ganda kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Disisi lain Sekretaris daerah, Ir. Novly Wowiling didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki mengatakan, tugas kami mendukung Program Kerja Pimpinan
‘’Kami intens melakukan monitoring dan evaluasi kepada OPD terkait kebijakan ini, karena pembayaran TPP bagi ASN merupakan prioritas dan komitmen Bupati dan Wakil Bupati terhadap untuk peningkatan kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Wowiling, Jumat (24/1).
“Sebagai respon dari perhatian Pimpinan ini saya imbau kepada seluruh ASN agar kita semua semakin optimal dalam berkinerja juga dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Pemkab Minut Tatar 118 Pengelola Keuangan, Diajari Teknis Akuntansi dan Pelaporan
DIBEKALI: Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban yang berlangsung selama lima hari, dari Senin (13/1) hingga Jumat (17/1).

Narasione.com, Minut- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban yang berlangsung selama lima hari, dari Senin (13/1) hingga Jumat (17/1). Bertempat di Hotel The Sentra, Kecamatan Kalawat, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pejabat pengelola keuangan dan memastikan laporan keuangan daerah memenuhi standar akuntansi yang berlaku.

Acara dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Novly Wowiling, M.Si., mewakili Bupati Joune Ganda. Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu demi mendukung terwujudnya Minahasa Utara yang maju dan sejahtera.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Kita harus memastikan semua proses dilakukan dengan tertib, sesuai aturan, dan mampu menghadirkan laporan keuangan yang akuntabel,” ujar Wowiling.

Kegiatan ini diikuti 118 peserta yang terdiri dari Kasubag/Analis Perencana Keuangan SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, serta Bendahara Puskesmas dari 45 SKPD dan 11 Puskesmas. Peserta dibagi dalam kelompok per hari untuk memastikan efektivitas pelaksanaan.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Glenn Davis Siwu selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, didampingi Verra Lumi dan Anindyo Wicaksono Prakosa. Ketiganya memberikan materi seputar tata kelola keuangan berbasis teknologi dan penyempurnaan laporan keuangan sesuai regulasi terbaru, termasuk pedoman yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Glenn Davis Siwu menjelaskan pentingnya teknologi berbasis web dalam proses penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi dengan berbagai institusi. Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan, mempercepat penyusunan, dan memastikan laporan keuangan memenuhi standar audit.

Hadir pula Rivino Dondokambey, Asisten Administrasi Umum, yang menyampaikan bahwa bimtek ini dirancang untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa kemampuan para pengelola keuangan harus terus ditingkatkan agar mampu menghadirkan laporan yang akurat dan sesuai dengan standar pemerintah.
Sekda Novly Wowiling mengingatkan para peserta akan pentingnya memenuhi tenggat waktu penyusunan laporan keuangan. Berdasarkan aturan, laporan keuangan SKPD harus diserahkan kepada PPKD paling lambat Februari 2025, sedangkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Utara wajib disampaikan kepada BPK RI paling lambat 31 Maret 2025.
Novly juga mengapresiasi BPKP Provinsi Sulawesi Utara yang selama ini memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemkab Minahasa Utara. “Bimbingan dan asistensi dari BPKP sangat berarti bagi kami. Semoga kerja sama ini terus terjalin untuk menghadirkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kasubag, bendahara, dan pengelola keuangan lainnya dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menyusun laporan keuangan SKPD, sekaligus mengatasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Minahasa Utara, yang telah diraih selama tiga tahun berturut-turut, dapat terus dipertahankan.
Dia berharap agar Bimtek ini tidak hanya meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih tertib dan transparan. “Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat mewujudkan Minahasa Utara yang lebih maju, sejahtera, dan berlandaskan iman serta gotong royong,” tutupnya. (**)
Alamak! Diduga Gegara Harta Gono-Gini, Susanty Gilberte Cs Sengaja ‘Jerumuskan’ Legislator Minut
- Roli Rorong: Deretan Faktanya Jelas, Saya Dan Keluarga Percaya Kinerja Dan Independensi Kepolisian
Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Terkait pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media kemarin, untuk mengklarifikasi tentu kita harus memberikan penjelasan dari hulu sampai ke hilir akar permasalahan ini, supaya tidak ada prespektif negatif, dan yang ada hanyalah presepsi hukum.
Hal tersebut dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara Frangky Roli Rorong, Jumat (17/1/2025) saat menggelar konferensi Pers bersama sejumlah wartawan Peliputan Desk Minahasa Utara di salah satu Cafe ternama di Minahasa Utara.
Konferensi pers digelar Roli, mendampingi Istrinya Hetty Sundah yang kemarin disinyalir diberitakan tidak sesuai fakta, oleh pihak Susanty Artha Gilberte disejumlah media yang notabene juga menyerang pribadinya sebagai legislator Minut.
Selain itu, pemberitaan yang terbit kemarin lebih condong terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD, bukan pribadinya kerjasama, antara Hetty Sundah dengan Susanty Artha Gilberte.
Dalam kesempatan itu, Roli membeber sejumlah fakta dibalik terbitnya pemberitaan dan laporan ke Pihak Kepolisian, yang seyogyanya tidak sesuai dengan fakta.
Ia mengatakan jika, yang harus diketahui publik adalah, Hetty Sundah bersama dirinya merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang terletak di Desa Lilang Kecamatan Kema, yang kemudian membuat perjanjian kerjasama dengan Edrick Tanaka dan Susanty Artha Gilberte sejak 26 November 2021 silam, aktanya dibuat oleh Notaris Audra M Nicole Manembu SH MH Mkn sebagai pertanda dimulainya kerjasama pekerjaan.

Dalam akta perjanjian kerjasama tertera bahwa, 6 (enam) bulan sejak perjanjian ini dibuat, pihak Susanty harus segera memulai produksi, tetapi yang terjadi tidak sesuai komitmen yang disepakati.
“Proses produksi berjalan dibulan November tahun 2022. Ini merupakan salah satu wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Kedua, tetapi kami sebagai Pihak pertama yang juga pemilik IUP OP tidak mempermasalahkan hal tersebut kala itu, dengan kata lain kami memaklumi mungkin ada sedikit kendala yang menjadi penghalang,” kata Roli diamini Hetty.

Seiring berjalannya waktu, alat berat dan alat-alat lainnya mulai didatangkan pihak Susanty Cs. Yang tercatat dalam akta perjanjian kerjasama, investasi dari keseluruhan alat tersebut sebesar 35 Miliyar Rupiah. Anehnya, barang yang datang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama, yang didatangkan pihak Susanty adalah sejumlah alat-alat bekas.
Saat sejumlah alat tersebut pertama kali tiba, lanjutnya, ada seorang bapak yang sudah berumur ikut dengan mereka yang bernama Djun Khiong. Belakangan ini, kami baru mengetahui bahwa ternyata Djun Khiong merupakan Orang tua dari Susanty Gilberte.
Waktu itu, saya berpikir mungkin Djun Khiong hanya datang untuk mengantarkan anaknya, karena terinformasi bahwa ia memiliki Crusher ditempat asalnya, dan mungkin lebih berpengalaman, jadi dibenak kami mungkin beliau hanya datang untuk mengantarkan anaknya.

“Berjalannya waktu, sekira 6 bulan berlalu, kerjasama kami dengan pihak Susanty berjalan mulus tanpa hambatan. Itu bergulir hingga kami menemui satu permasalahan keluarga, dimana Edrick Tanaka dengan Susanty Gilberte berseteru masalah pernikahan.” tuturnya.
Ia berujar, kemudian gegara permasalahan keluarga, Susanty Gilberte meminta perlindungan ke Hetty Sundah, datang kerumah kami dengan membawa peralatan tidur yakni, kasur dan bantal bermohon untuk menginap dikediaman kami, dengan harapan bahwa kami harus berpihak kepadanya atas permasalahan keluarga yang terjadi dengan suaminya Kala itu Edrick Tanaka.
“Susanty kala itu, bersikukuh bahwa kami harus berada dipihaknya untuk mendukung kepentingannya. Jadi dia datang ditempat kami membujuk saya dan Istri saya, seraya meminta pendapat atas permasalahan keluarga yang menimpanya. Karena merasa peduli, atas permasalahan keluarga yang menimpanya, saya memberikan masukan kepada Susanty, saya berujar dalam bahasa Melayu Manado; ngoni dua kan Ada Kaweng, masalah rumah tangga adalah biasa, semoga berikut baku-baku bae, dan rukun kembali (Kalian berdua kan sudah menikah, masalah rumah tangga adalah hal biasa, harapan baik-baik kedepannya, dan rukun kembali). Selesai memberikan masukan, malah Susanty mengatakan ke saya dan Istri, jangan campuri urusan rumah tangganya. Waktu pun berlalu, berperkaralah mereka, dan kemudian Edrick Tanaka masuk Penjara selama 9 Bulan atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan berbuntut perceraian.” jelas Roli dengan nada lesuh.
Bahkan tanpa sepengetahuan kami Susanty Gilberte secara diam-diam membuat Perusahaan yang bernama Crown Crusher Konstruksindo, padahal didalam perjanjian yang kami sepakati tidak ada pembahasan terkait suatu perusahaan lainnya yang ikut terlibat, karena itu merupakan suatu permasalahan hukum, mengingat didalam perjanjian tidak mengatur adanya keterlibatan perusahaan lain. Dan inilah yang merupakan rentetan wanprestasi yang dilakukan oleh Susanty Gilberte
Karena perseteruan keduanya berlanjut hingga terjadinya perceraian, memicu kami pemilik IUP OP terseret dipusaran kasus ini. Mereka berebut harta Gono gini tentang masalah ini. Kami pun bersikap netral, dan tidak mengambil bagian atas perseteruan Edrick dan Susanty, mengingat secara profesional terikat dengan perjanjian kerja sama, sebatas itu saja,” kenang Roli.
lebih lanjut Ia katakan, tidak berselang lama, Susanty Artha Gilberte melaporkan Hetty Sundah yang notabene sebagai pemilik IUP OP ke Mabes Polri dengan laporan penyerobotan lahan. Dimana kepemilikan lahan IUP OP tersebut atas nama Franky Roli Rorong yang merupakan suami dari Hetty.
“Anehnya, mereka secara terang-terangan melapor ke Mabes Polri, bahwa Hetty Sundah melakukan penyerobotan lahan yang kepemilikan Franky Roli Rorong. Setelah ditelusuri oleh Mabes Polri, pihak kepolisian terkejut, karena kepemilikan lahan yang dilaporkan Susanty Cs terhadap Hetty Sundah adalah milik suaminya. Proses penelusuran dari Mabes Polri pun terhenti seusai pertemuan tersebut,” bebernya.
Bahkan kata Roli, setelah melalui permasalahan tersebut, dirinya dikagetkan dengan adanya surat somasi dari Djun Khiong yang kemudian diketahui sebagai pemilik alat berat, tertanggal 28 Oktober 2024. Isi surat tersebut terkait katanya, ada 19 item yang digelapkan oleh Edrick Tanaka dan Hetty Sundah.
Terlapor utama adalah Edrick yang merupakan mantan suami dari Susanty Artha Gilberte, dan turut terlapor Hetty Sundah, yang katanya menggelapkan 19 Unit barang milik PT Crown Crusher. Dari hasil penyegelan kemarin, pihak kepolisian mendapati bahwa 19 unit barang tersebut berada dilokasi.
“Nah apa yang kami gelapkan? 19 unit barang tersebut, sejak awal berada dilokasi lahan IUP OP kami, dimana alat tersebut dibawah langsung oleh Susanty dan Edrick yang kala itu turut disaksikan oleh Djun Khiong,” pungkas Roli.
Sementara lanjut Roli, Kronologi pemeriksaan, Pihak Polda Sulut menelpon kepada pihanknya, meminta bantuan untuk melakukan penyegelan sesuai laporan Djun Khiong. Kami pun membantu sepenuhnya kelancaran penyegelan 19 unit barang tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa masalah ini bisa naik sampai ke Penyidikan, sementara laporan Djun Khiong ke Edrick Tanaka tanpa alamat, hanya dicantumkan nama saja, karena itu 2 (dua) kali surat yang dikirim pihak Polda tidak pernah sampai ke Edrick Tanaka,” timpalnya.
Sejauh ini, kami pemilik IUP OP atas lahan kerja sama tersebut mempercayai independensi kepolisian dalam mengusut kasus ini. Biarlah pihak kepolisian bekerja dengan maksimal dengan seadil-adilnya, supaya kasus ini terang benderang.
Didalam penggeledahan ini, ada media yang melakukan prosesi wawancara dengan Susanty Artha Gilberte, dan dalam wawancara tersebut, ada beberapa kali dirinya mengatakan bahwa lahan IUP OP tersebut adalah kepemilikan Djun Khiong. Hal yang perlu saya tegaskan disini bahwa, Djun Khiong tidak memiliki sejengkal lahan pun didalam IUP OP atas nama Hetty Sundah seluas 8,3 Hektare.
Menjadi permasalahan lainnya, menonjol dalam pemberitaan beberapa media, saya dikaitkan sebagai terlapor penggelapan barang tersebut. Bahkan dalam keterangan Susanty Artha Gilberte saat diwawancarai media, dirinya 2 (dua) kali menyebutkan nama saya, Franky Roli Rorong sebagai terlapor dalam masalah penggelapan ini.
“Yang membuktikan bahwa saya bukan terlapor, didalam surat Kepolisian tertera nama Edrick Tanaka dan Hetty Sundah, meskipun saya dan Hetty sebagai pasangan suami-Istri, itu merupakan hal berbeda, jadi saya berpikir, ada apa sebenarnya ini? Kog nama saya ikut diseret,” sesalnya.
Dalam penggeledahan kemarin, kami mendapati ada bisik-bisik dari Susanty kepada Hetty Sundah, yang menyatakan bahwa, hal ini terjadi dikarenakan Franky Roli Rorong telah melaporkan Ibu Susanty dengan Laporan Dugaan Pencurian Tanah di Polres Minahasa Utara yang sudah naik sidik, tapi belum penetapan tersangka.
Kemarin, kami mendapatkan informasi pihak kepolisian sudah menjemput paksa orang tua dari Susanty atas permasalahan lain yang terjadi antara kami dengan orang tuanya. Ini kemungkinan yang menyebakan permasalahan ini berlanjut.
Akhir kata, saya menegaskan bahwa untuk kasus penggelapan, biarlah beracara secara kepolisian, tapi secara pembuktian tidak ada barang yang digelapkan, semuanya sudah berada dilokasi sejak kerja sama awal berlangsung. Selanjutnya, saya menegaskan bahwa, tidak ada sejengkal pun lahan milik Djun Khiong di IUP OP milik Hetty Sundah, kemudian kami tidak pernah merasa bekerja sama dengan Djun Khiong, sebaliknya Susanty telah menipu kami dengan bekerja sama dengan Djun Khiong, ‘menyelundupkan’ alat-alat bekas ini masuk kelokasi kami dengan mengatakan bahwa memiliki nilai investasi sebesar 35 Miliar. Terbukti tidak sesuai dengan kenyataan jumlah investasinya.
“Karena nama saya sebagai anggota DPRD sudah dikait-kaitkan, maka saya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Susanty Artha Gilberte ke Polda Sulut, yang dalam keterangannya pada sesi wawancara menyebutkan secara berulang kali, sebanyak 2 kali, bahwa saya Franky Roli Rorong adalah terlapor dalam kasus penggelapan, padahal saya tidak pernah menjadi terlapor, bahkan terlapor utama Edrick Tanaka, tidak pernah terangkat dalam sesi wawancara,” imbuhnya.
Selanjutnya, pengacara yang melaporkan Hetty Sundah di Polda Sulut, menyatakan sudah mengundurkan diri dan mencabut kuasa atas laporan tersebut.
Sekali lagi, kami tegaskan Susanty Artha Gilberte telah berulang kali melanggar perjanjian, dan telah menjerumuskan kami kedalam kasus keluarga mereka, dan Djun Khiong memasukan alat secara ilegal dilokasi tanah milik kami, dan kami akan melaporkan Djun Khiong.
“Semua ini saya lakukan, dalam rangka untuk memulihkan nama baik saya, sebagai pejabat publik Anggota DPRD Minahasa Utara yang selalu dibawah dalam kasus ini, padahal kami merupakan korban. Selama ini juga, pihak Susanty terhitung sudah 3 bulan, tidak memberikan hak kami atas kerja sama lahan IUP OP sesuai perjanjian kerja sama,” timpalnya.
Diketahui, sebelumnya seperti dilansir Www.inspirasikawanua.com, Unit Jatanras Polda Sulut menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan serta mesin pemecah batu yang ada di PT Crown Crusher Konstruksindo di desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara Sulut, Rabu, (15/01/2025).
Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm yang dipimpin langsung penyidik Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda bersama sejumlah anggota.
Penyegelan 19 item yang ada di lokasi bentuk tindak lanjut laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Edrick Tanaka, Hetty Sundah beserta kawan-kawan sebagaimana diatur dan diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Menurut Susanty Artha Gilberte, ayahnya Djun Khiong merasa keberatan karena ada 19 Unit aset dalam bentuk kendaraan bermotor, alat berat dan mesin-mesin yang digunakan dan dimasukan ke dalam PT Crown Crusher Konstruksindo serta telah mengambil keuntungan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak lain oleh terlapor Edrick Tanaka dan Hetty Sundah tanpa sepengetahuan ayahnya.
Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan penghasilan selama 14 bulan alat-alat tersebut dimanfaatkan pihak terlapor.
“Pihak Polda Sulut sudah melakukan penyegelan 19 aset milik ayah saya berdasarkan penetapan dari PN Airmadidi dan semua sedang berproses hukum di Polda Sulut,” kata Susanty.
Pimpin Apel Perdana, Joune Ganda Umumkan Gaji 3591 ASN Minut Dibayarkan Sejak Hari Ini
Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Berjumlah 3.591 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terhitung hari ini, Senin 6 Januari 2025 resmi menerima gaji atas kinerjanya di masing-masing satuan kerja.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya saat memimpin langsung Apel Perdana pasca cuti bersama Natal dan Tahun baru, Senin (6/1/2025) di lapangan upacara kantor Bupati.
“Mulai hari ini gaji 3,591 ASN Minut sebesar kurang lebih 15 M segera dibayarkan. Tentunya, semua tergantung kesiapan dari OPD masing2-masing dalam menyiapkan administrasi permintaan pembayaran,” ujar Bupati
Selain itu, Joune Ganda menegaskan sepanjang tahun 2024 Kabupaten Minahasa Utara banyak mencetak prestasi dan penghargaan hingga tingkat nasional, termasuk keberhasilan mendapatkan insentif fiskal yang besar.
Khusus bagi insentif fiskal kata Joune Ganda, hal itu berkat kerjasama dan kerja keras seluruh OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Keberhasilan kinerja kita yang langsung dirasakan manfaatnya antara lain insentif fiskal yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan proyek strategis lainnya sesuai dengan regulasi umum yang mengatur soal pemanfaatan insentif pajak ” pungkasnya.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut, Joune Ganda menekankan sejumlah hal penting, diantarannya mengingatkan soal pembuatan laporan setiap OPD dan profesionalisme pengusulan seleksi P3K, memasukkan pelaporan LHKPN bagi yang wajib, penyelesaian kegiatan atau program kerja fisik 2024 yang belum terselesaikan, soal pembayaran gaji dan TPP agar tepat waktu serta masalah kedisiplinan dalam melaksanakan tugas.
Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jelang Natal-Tahun Baru, Pemkab Minut Tekan Harga Daging Babi
Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Guna memenuhi kebutuhan masyarakat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah Pimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, mensubsidi harga daging babi menjelang hari besar keagamaan, khususnya bagi umat kristen.
Tentu langkah positif ini memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, dalan memenuhi kebutuhan menjelang perayaan tahunan ini.
Kepala Dinas Perdanganan minahasa Max Tapada mengatakan jika penjualan daging babi bersubsidi di pasar Airmadidi hari ini, untuk menekan harga naik dan memenuhi kebutuhan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Daging babi masih merupakan salah satu bahan pokok yang memengaruhi inflasi tinggi. Karena itu pemerintah harus menekan agar tidak terjadi kenaikan harga yang mempersulit masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan daging babi,” ujar Tapada.
Hari ini kamis 19 Desember lanjutnya, pemkab minut mengadakan pasar murah, masyarakat dapat membeli daging babi dengan harga subsidi, yaitu Rp 90.000 hingga Rp 100.000 per kg, dibandingkan harga pasar normal Rp 150.000.
“Program ini membuktikan dedikasi pemerintahan JG-KWL dalam memberikan solusi nyata bagi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Minahasa Utara.
Semoga program-program seperti ini terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Minahasa Utara,” pungkasnya.
Prestasi ‘Tanpa’ Henti! Ditangan JG-KWL, Minahasa Utara Sabet Kabupaten Peduli HAM
Penulis: Ficky
Narasione com, Minut- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Penghargaan ini diperoleh atas penilaian ketat Kementerian HAM RI (dahulu Kementerian Hukum dan HAM RI) dengan indikator kepedulian Pemerintah Daerah dalam memberikan dan menghadirkan Pelayanan yang ramah HAM, tanpa membedakan status sosial dan fisik.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Serta Persandian (Diskominfosan) Minut Robby Parengkuan SH.
Ia menuturkan jika, yang terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik bagi disabilitas dan kelompok rentan lainnya seperti lansia, ibu hamil/menyusui dan masyarakat berkebutuhan khusus lainnya yang akan mengakses pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi lokus penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, ada inovasi PEDIS MAR SEDAP (Pelayanan Disabilitas Masyarakat Akses Dinas Penanaman Modal dan PTSP) yang kami hadirkan untuk menjangkau masyarakat berkebutuhan khusus dengan upaya menyediakan Loket Pelayan Khusus yang ada Petugas Berkemampuan Bahasa Isyarat, sarana Blocking Guide, Hand Rail, Kursi Roda, Huruf Braille, Kids Corner/Pojok Bermain Anak, Perpustakaan Mini, Toilet Khusus Disabilitas, Alat Bantu Dengar, Tempat Parkir Khusus Wanita, serta sarana lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, Mewakili Bupati Minahasa Utara, hadir dalam Penerimaan Penghargaan ini Asisten Administrasi Umum Rivino Dondokambey, Kepala Dinas PMPTSP Richard Dondokambey, dan Kepala Bagian Hukum Audy Kalumata, yang dilaksanakan pada saat Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke- 76 oleh Kementerian HAM Republik Indonesia di Anjungan Budaya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.