Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH, angkat bicara soal adanya informasi 86 kasus Dugaan penggerebekan tanpa penahanan para terduga penjudi disalah satu kediaman warga di Desa Likupang I Kecamatan Likupang Timur.
Kapolres menutur jika hal tersebut tidak benar. Anggota yang bertugas dilokasi TKP sudah bertugas sesuai SOP.
“Itu tidak benar, tidak ada yang namanya 86. Jikalau terjadi seperti yang diberitakan berarti ada yang digelapkan.Sebaliknya anggota saya telah bertugas secara situasional melakukan upaya pembubaran kasus tersebut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, berita yang beredar setelah saya klarifikasi langsung kepada anggota kami yaitu anggota Resmob yang pada saat itu melaksanakan giat patroli pekat, memang benar anggota Resmob Polres minut membubarkan perjudian yang ada di likupang setelah anggota Resmob Ferry Ismail mendapatkan Telepon gengam laporan dari warga, kemudian tim langsung menuju ke wilayah yan di laporkan yaitu Likupang.
“Setelah sampai di TKP tim datang di salah satu rumah warga, dan selanjutnya para pemain yang terduga judi kaki 3 langsung bubar melarikan diri berlari keluar rumah meninggalkan alat bukti. Sehingga petugas membuat LP model A yang di temukan di lapangan dan membawanya ke kantor dengan menanyakan para saksi yaitu, pemilik rumah dan beberapa warga yang ada di seputaran TKP,” jelas Kapolres
“Saya berharap rekan-rekan media dapat memberitakan sesuai dengan fakta. Karena kami dari kepolisian, sangat menghargai kinerja media yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik. Jika media ingin bertemu dengannya kapan saja di ruangan waktunya 1×25 Jam. Saya tambahkan 1 Jam khusus untuk media. (***)