Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif di Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minasa Utara menseriusi penertiban alat peraga kampanye.
Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Utara melalui Kepala Kesbangpol Minut Sammy Rompis bersama Kepala Sat Pol-PP Minut Boby Najoan, dan Kadis Diskominfo Minut Robby Parengkuan, Jumat (3/11) saat menggelar Coffe morning bersama Jurnalis Minahasa Utara yang berpusat di Mod n Coffe Kitchen Sukur Minut.
“Pemkab Minut akan menyurat kepada Partai Politik (Politik) agar segera menertibkan atau menurunkan atribut Baliho yang di Pasang,” ujar Rompis.
Senada dikatakan Najoan, kami akan tertibkan sesuai aturan dan akan diberikan waktu selama satu minggu bagi parpol untuk ditertibkan.
” Yang diperbolehkan sesuai aturan jika, tidak mengandung unsur ajakan dan/atau kampanye sebagaimana PKPU 15 tahun 2023 dengan cara tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu akan kami tertibkan, intinya yang tidak sesuai aturan,” ujar Najoan.
Disisi lain, Parengkuan berharap ASN di Minut tidak terlibat Politik Praktis, juga berharap insan Pers di Minut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
“ASN jangan sampai terlibat politik praktis dengan tetap menjaga netralitas, kami juga berharap Jurnalis di Minut memantau aktifitas ASN dan dapat mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan, terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dengan informasi yang edukatif,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua LSM Gebrak Minut William Luntungan, berharap Pemkab Minut melakukan penertiban sebaik mungkin, tidak ada tebang pilih.
“Jangan sampai ada perilaku khusus atau tebang pilih, yang dapat merugikan Partai kecil ataupun sebaliknya menguntungkan Partai besar,” timpalnya.(*)