Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Manfaat asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat membantu dan menandakan bahwa kita telah masuk ke fase kehidupan modern.
Hal tersebut dikatakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Kamis (9/11) saat membuka Sosialisasi Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Anggota KORPRI Kabupaten Minahasa Utara, yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Minahasa Utara di The Sentra Hotel Manado.
Joune Ganda menuturkan jika, asas manfaat yang diterima dari santunan kecelakan BPJS Ketenagkerjaan sangat membantu kepada ahli waris, apabila peserta terjadi resiko kecelakan kerja dan mengakibatkan kematian.
“Ini bukan berarti kita semua menginginkan terjadinya suatu resiko, tetapi dengan adanya santunan ini, dapat membantu keluarga yang ditinggal, apabila ujung tombak dalam keluarganya mengalami kecelakaan dalam kerja yang berakibat kematian,” ujar Bupati Joune.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Sulut Sunardy Syahid mengatakan, BPJS dalam menjalankan tugas merujuk kepada Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
“Setiap ahli waris mendapatkan manfaat santunan ketika terjadi resiko kecelakaan kerja dan menyebabkan kematian kepada ujung tombak tulang punggung dalam keluarga, ataupun meninggal bukan karena kecelakaan tetap mendapatkan santunan sebesar Rp 43.000.00,” pungkasnya.
Terpisah Kadis Disnaker Minut Edwin Ombuh, S.Sos Msi, mengatakan jika sosialisasi kali ini menyasar ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Tentunya Tenaga Harian Lepas (THL), kita daftarkan sebagai peserta untuk mendapatkan perlindungan, sementara untuk ASN karena sudah didaftarkan melalui Taspen, maka untuk kepesertaan bisa didaftar secara mandiri,” pungkasnya.
Turut hadir , Sekretaris Daerah Ir Novly Wowiling, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Minut.(*)