Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerbitkan pengumuman yang tertuang dalam surat Nomor: 14/PL.02.2-Pu/7106/2024 Tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei 2024 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Jalan Worang bypass, Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara 95371
2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 16.464 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 6 (enam) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 476 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024;
3. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara 2024 menggunakan formulir Model MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN sebagaimana terlampir;
4. Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara 2024 melampirkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK sebagaimana terlampir;
5. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara 2024 diunggah melalui SILON;
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Minahasa Utara: 085256910005 (Fikri), 082330128562 (Junior), 085297123478 (Pamela). Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Dikeluarkan di Airmadidi Pada Tanggal 5 Mei 2024