KPU Minut Gelar Tes Wawancara, Lumanauw: Calon Anggota PPK Harus Paham Tugas dan Kewenangan

Minahasa Utara72 Dilihat

Narasione.com, Minut- Setelah melewati tes tertulis CAT, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar tes wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, disalah satu hotel di Minut.

Ratusan calon penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan tersebut berebut 5 kursi yang nantinya akan mengisi setiap Kecamatan yang ada di bumi Tonsea itu. Diketahui Minahasa Utara sendiri memiliki 10 Kecamatan.

Tes wawancara yang dihadiri langsung ke empat Komisioner KPU Minut yakni Ketua Hendra Lumanauw, Anggota Risky Pogaga, Ibnu M Dali dan Ireine Buyung itu sesuai jadwal digelar selama tiga hari sejak 11 hingga 13 Mei 2024.

Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, pada tes wawancara ini setiap peserta akan ditanyai seputar kapasitas tentang kepemiluan. Kata dia, kemampuan ini sangatlah penting bagaimana para PPK ini akan bekerja melaksanakan tahapan pemilihan ditingkat Kecamatan, sedangkan pengetahuan kepemiluan minim.

“Selain itu juga ditanyakan mengenai tugas dan kewenangan PPK saat menyelenggarakan pemilihan. Ini juga merupakan hal penting. Para calon anggota PPK harus mengetahui terlebih dahulu apa yang akan menjadi tugas, kewenangan serta kewajiban mereka. Tak lupa juga kami menanyakan kesiapan para calon bekerja penuh waktu. Hal ini sudah menjadi hukum alam bagi setiap penyelenggara pemilu,”ujar Komisioner dua periode itu.

Mantan jurnalis itu juga menambahkan, para calon ini terdapat juga sejumlah incumbent. Sehingga itu pihaknya nanti akan membuka tanggapan masyarakat terhadap track racord para calon anggota PPK. “Tak hanya para incumbent, peserta baru juga kita berharap mendapat tanggapan masyarakat terkait latar belakang mereka. Agar hal ini akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk menetapkan calon anggota PPK terpilih nanti,”terangnya.(**/Ficky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *