Manado, Narasione.com– Menanggapi gelombang keluhan warga terkait lonjakan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengambil langkah cepat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut resmi membatalkan skema kenaikan tersebut dan mengembalikan besaran pajak ke tarif semula.
”Saya pastikan tidak ada kenaikan pajak. Semuanya kembali seperti perhitungan awal,” ujar Yulius saat memberikan keterangan di Manado, Rabu (7/1).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi daya beli masyarakat. Saat ini, Pemprov Sulut tengah mematangkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) yang akan mengatur pemberian keringanan serta pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini dijanjikan bakal berlaku dalam waktu dekat untuk mengoreksi sistem penagihan yang sempat meresahkan wajib pajak.
Penyebab Sempat Melonjaknya Pajak
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, sempat memaparkan alasan di balik fluktuasi angka pada sistem perpajakan di awal tahun ini. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan imbas transisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan baru tersebut, terjadi pergeseran drastis pada pembagian hasil pajak:
Skema Lama: Provinsi mendapat 70%, Kabupaten/Kota 30%.
Skema UU HKPD: Kabupaten/Kota kini memiliki porsi hingga 66% melalui mekanisme opsen (tambahan pajak).
Perubahan sistem pembagian inilah yang secara otomatis memicu kenaikan angka pada pokok pajak di sistem daring. Namun, dengan adanya intervensi kebijakan dari Gubernur Yulius, beban tambahan tersebut akan dipangkas melalui skema insentif daerah agar masyarakat tidak terbebani oleh transisi regulasi pusat tersebut.(Ficky)














