Babak Baru Sengketa ‘Lahan Hibah’, Abud: Saya Tidak Pernah Hibahkan Tanah Ke Desa Kema I

Minahasa Utara198 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com-Menjawab akan polemik Hibah Tanah di Desa Kema Satu Kecamatan Kema, Abud Alweni Warga setempat yang menjual sebidang Tanah kepada Marissa Icha Popitod Angkat bicara.

Kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/9) Abud mengatakan jika dirinya tidak pernah menghibahkan Tanah kepada Pemerintah Desa Kema Satu.

banner 336x280

“Tanah itu sudah saya jual, jadi semua keputusan sepenuhnya ada sama Marrisa,” tegas Abud.

Penjelasan Abud, secara langsung membantah apa yang disampaikan Hukum Tua Kema Satu yang pada pada 17 September 2025 lalu, Maya Anthony memberikan pernyataan di hadapan Marissa bahwa, Abud Alweni telah memberikan hibah tanah dengan ukuran lebar 4 meter dan panjang 150 meter guna untuk membuat jalan desa, sementara sepengetahuan pihak Marissa sebidang Tanah tersebut adalah sepenuhnya miliknya, setelah terjadi transaksi Jual beli pada 2023 silam.

Bahkan pada pertemuan singkat itu, Anthony Juga menunjukan bukti, dimana, Abud tengah menandatangani pernyataan surat hibah, dan disinyalir gegara hal tersebut dirinya enggan menerbitkan surat ukur atas tanah yang dibeli Marrisa kepada Abud.

“Abud telah menghibahkan sebidang tanah untuk kepentingan jalan desa,” ujar Anthony beberapa waktu lalu seraya menunjukan bukti Foto bersama Abud Alweni.

Namun, pernyataan Hukum Tua berkontradiksi dengan apa yang disampaikan Abud kepada sejumlah awak media. Ia secara tegas membantah pernyataan Hukum Tua.

Tanah yang di jual kepada Marrisa, lanjut Abud menjelaskan, terjadi sebelum Maya Anthony menjabat Hukum Tua.

“Waktu saya menjual tanah kepada Marrisa, saat itu Hukum Tua masih Simon bukan Maya Anthony,” benernya.

Selain itu Abud membantah soal bukti yang dimiliki Hukum Tua terakit dirinya menandatangani hibah. Ia menegaskan bahwa foto tersebut bukan hibah, melainkan Ia sedang bertransaksi sebidang tanah kepada Anthonie yang waktu itu belum menjabat Hukum Tua.

“Foto itu bukan saya menghibahkan, tapi, foto itu waktu Maya membeli tanah saya,” tutur Abud.

Lebih lanjut, Abud mengatakan, saat pembelian hingga pengukuran tanah, Ia terlibat langsung bersama Hukum Tua.

“Waktu pengukuran saya ada bersama Hukum Tua yang saat itu memakai daster,” beber Abud.

Bahkan kata Abud, sewaktu ada mediasi di kantor desa, saat itu Abud telah menyatakan bahwa tanah tersebut sudah di jual kepada Marissa.

” Yang saya tidak habis pikir kenapa kepada saya lain, kemudian kepada media juga lain disampaikan Hukum Tua,” tampaknya. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *