Dekat Pemukiman, Warga Desak Pemkab Minut Periksa Izin Sarang Walet Milik HS

Minahasa Utara101 Dilihat

Penulis: Ficky

Narasione.com, Minut- Usaha sarang burung walet merupakan bisnis yang menggiurkan. Bagaimana tidak, perkilonya bisa dihargai hingga jutaan rupiah. Sarang burung walet sendiri, adalah air liur dari burung itu sendiri yang telah memadat dan mengering sehingga membentuk sarang.

Sayangnya usaha menghasilkan cuan yang fantastis ini, pengawasannya kerap tidak maksimal, sehingga menjadi peluang besar oknum-oknum pengusaha “nakal” untuk meraup keuntungan pribadi tanpa melalui prosedur perizinan yang baku.

Dari pantauan di lapangan, ada sejumlah bangunan sarang burung walet yang berdiri tidak sesuai dengan aturan. Akibatnya membuat warga sekitar mulai mengeluh.

Salah satu bangunan sarang burung walet yang diduga tidak mengantongi izin berada di lokasi Talawaan Bantik Jaga V Kecamatan Wori, tepatnya di belakang kantor desa.

“Memang bangunan ini sudah lama berdiri. Banyak warga disini mempertanyakan, namun tidak tahu mau bertanya ke siapa. Suara ribut yang ditimbulkan sangat mengganggu, belum lagi yang ditakuti adanya virus dari burung walet karena bangunannya sangat dekat dengan pemukiman,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublish.

Pengamat Lingkungan Indonesia Rusfian Jeffry, kepada media ini mengatakan jika izin usaha pengelolaan dan pengusahaan burung walet memang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Kemudian untuk bangunannya sendiri itu harus jauh dari pemukiman minimal 100 meter dan harus ada rekomendasi pemerintah setempat dan persetujuan warga dekat lokasi pembangunan. Izin ini tidak sembarang dikeluarkan jika tidak memenuhi salah satu izin yang ada, bangunan sarang burung walet bisa dikatakan ilegal dan itu wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah,” terangnya.

Disisi lain, Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Maytee R Jacobus saat dikonfirmasi mengatakan, Kami sebagai pemeritah belum tahu kalo memang di tempat itu ada usaha sarang burung walet. “Saya bertugas sudah depalan bulan, tapi sampai sekarang mereka tidak pernah melapor ke Pemerintah setempat, khususnya Pemdes Talawaan Bantik. Jika izinnya ada, itu mungkin kepada Hukum Tua yang lama,” tutur Jacobus.

Menariknya, Hengky Sahe terinformasi sebagai pemilik usaha burung walet, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan via WhatsApp di 081355××××××, menampik informasi terkait kepemilikan usaha tersebut.

” Saya tidak punya sarang burung walet, jadi salah alamat. Betul saya tidak punya sarang burung walet, makasih sudah wa di nomor saya,” bantah Hengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *