Manado, Narasione.com- Langkah strategis diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menggairahkan pasar otomotif di Bumi Nyiur Melambai. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, secara resmi mengumumkan kebijakan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25%.
Kebijakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan intensif antara Gubernur Yulius dengan jajaran pimpinan dealer otomotif se-Sulawesi Utara di Kantor Gubernur, Selasa (24/02/2026). Insentif fiskal ini diharapkan menjadi “angin segar” bagi masyarakat yang berencana memiliki kendaraan baru, sekaligus pemantik roda ekonomi daerah.
Gubernur Yulius menekankan bahwa sektor otomotif bukan sekadar bisnis penjualan unit, melainkan pilar penting yang menggerakkan mobilitas usaha. Menariknya, kebijakan ini juga dipersiapkan untuk menyambut rencana pembukaan izin pertambangan rakyat di masa mendatang.
”Pemerintah ingin hadir memberikan kemudahan bagi warga. Dengan potongan 25 persen ini, beban masyarakat berkurang dan daya beli meningkat. Apalagi ke depan, sektor pertambangan rakyat akan dibuka, tentu kebutuhan akan kendaraan operasional baru akan melonjak,” jelas Gubernur Yulius.
Para pengusaha otomotif yang hadir dalam pertemuan tersebut merespons optimis inisiatif ini. Mereka menilai langkah Pemprov Sulut sangat tepat sasaran dalam memacu transaksi di awal tahun.
Pihak dealer berkomitmen untuk:
- Mensosialisasikan program secara masif kepada calon konsumen.
- Meningkatkan layanan purna jual guna mendukung tren positif penjualan.
- Bersinergi dengan Bapenda untuk memastikan proses administrasi keringanan pajak berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Sulut menargetkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam jangka panjang, sembari memastikan ekosistem perdagangan di daerah tetap sehat dan kompetitif.(Ficky)












