Manado, Narasione.com- Ruang hidup masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) kini berada di ambang ketidakpastian hukum. Pada Selasa (24/2), DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengetok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026-2044. Namun, pengesahan ini justru disambut kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut sebagai “karpet merah” bagi perampasan lahan dan kerusakan lingkungan.
Kekecewaan utama berakar pada proses penyusunan yang dianggap tertutup. Sejak draf ini diusulkan pada pertengahan 2025, akses informasi bagi publik seolah sengaja diputus.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menyayangkan sikap legislatif yang mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Draf RTRW itu dokumen terbuka. Kami sudah bersurat sejak Oktober 2025 meminta audiensi dan data, tapi tidak ada respons sama sekali. Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi partisipatif,” tegasnya.
Sorotan tajam mengarah pada ketimpangan penguasaan lahan. Berdasarkan data koalisi, luasan konsesi pertambangan besar di Sulut kini mencapai angka yang fantastis dibandingkan lahan kelola rakyat:
Perusahaan Lokasi Luas Konsesi (Hektar) PT TMS Kepulauan Sangihe ± 42.000 Ha PT MSM Likupang ± 39.000 Ha PT JRBM Bolaang Mongondow ± 38.000 Ha
“Ironisnya, di wilayah-wilayah yang dikepung tambang ini, angka kemiskinan justru tetap tinggi,” ujar David Wungkana dari LBH Manado. Selain ekonomi, dampak ekologis sudah mulai terasa, mulai dari matinya puluhan ternak akibat pencemaran Sungai Marawuwung hingga ancaman terhadap pulau kecil seperti Sangihe.
Proyek strategis seperti KEK Pariwisata Likupang (500 ha) dan reklamasi Manado Utara (90 ha) juga dituding memperkeruh konflik agraria. Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menyoroti nasib Masyarakat Adat Minahasa yang wilayahnya tergilas proyek infrastruktur.
”Situs waruga dirusak, wilayah adat tidak diakui dalam peta tata ruang. Jika hak adat diabaikan, Perda ini hanya akan memperpanjang konflik agraria dan mempercepat krisis ekologi,” kata Kharisma.
Senada dengan itu, Riedel Pitoy dari WALHI Sulut memperingatkan soal isu 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lokasinya tidak transparan. Ia menduga skema ini hanya akan menguntungkan segelintir elit lokal dengan mengatasnamakan rakyat.
Menanggapi pengesahan tersebut, koalisi masyarakat sipil Sulawesi Utara melayangkan tiga tuntutan utama:
- Pembatalan Segera Perda RTRW 2026-2044 oleh Gubernur dan Ketua DPRD.
- Pemulihan Hak bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat yang terdampak proyek pertambangan maupun pariwisata.
- Komitmen HAM dari Pemerintah Daerah untuk mengedepankan lingkungan sehat di atas kepentingan investasi skala besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait protes atas minimnya partisipasi publik dalam pengesahan regulasi krusial ini. (Ficky)












