Perkuat Gerakan Antikorupsi, Joune Ganda Singgung Dugaan Pungli di Sekolah dan Birokrasi Minut

Minahasa Utara83 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com – Bupati Minahasa Utara (Minut), Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., menyoroti isu dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan kepala sekolah, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Joune saat penandatanganan kesepakatan bersama antara Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Joune menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk praktik yang tidak selalu terlihat secara langsung.

Ia menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, peristiwa semacam itu harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih memahami batas-batas kewenangan dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Melalui sosialisasi antikorupsi ini, kita harus benar-benar memahami pemaknaan korupsi itu sendiri,” ujar Bupati Joune.

Joune kemudian mengungkapkan kegelisahannya terhadap informasi mengenai dugaan permintaan uang untuk mempertahankan atau memperoleh jabatan kepala sekolah. Ia mengaku telah membuka ruang bagi para kepala sekolah untuk menyampaikan laporan secara langsung, termasuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Namun, hingga kini, menurut dia, belum ada laporan resmi yang diterimanya terkait informasi tersebut.

Ia meminta Inspektorat melakukan penelusuran terhadap kabar yang beredar. Akan tetapi, proses tersebut menghadapi kendala karena belum ada pihak yang bersedia memberikan keterangan secara terbuka.

“Penyuluhan ini harus memberikan jalan terang bagi kita, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, supaya kita melangkah tanpa keragu-raguan dan tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Joune menambahkan, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan langkah awal untuk membangun pemahaman antikorupsi yang lebih kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan pemerintahan yang bersih, tertib, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *