Raport Merah Keterbukaan Informasi Sulut, Komisi Informasi Ungkap ‘Dalang’ Penyebab Nilai Nol

banner 468x60

Manado, Narasione.com– Mencuatnya kabar mengenai skor nol dalam hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi untuk Provinsi Sulawesi Utara memicu reaksi keras dari publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, Andre Mongdong, akhirnya angkat bicara guna meluruskan duduk perkara yang menyeret nama Bumi Nyiur Melambai tersebut.

banner 336x280


​Andre menjelaskan bahwa nilai nol yang diperoleh Sulut bukanlah cerminan dari ketiadaan aktivitas informasi, melainkan akibat dari kelalaian administratif. Platform E-Monev yang dikelola KIP Pusat tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yang dalam hal ini berada di bawah naungan Dinas Kominfo Sulut.

​”Penyebab utamanya adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada platform online tidak diselesaikan oleh pihak berwenang di Diskominfo hingga batas waktu Juni 2025,” ujar Andre.

​Ironisnya, Andre mengungkapkan bahwa kondisi memprihatinkan ini bukanlah barang baru. Fenomena “absen” dalam penilaian transparansi ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun berturut-turut.

Hal ini menunjukkan adanya hambatan serius dalam koordinasi dan tanggung jawab pengelolaan informasi publik di level birokrasi daerah.

​Meluruskan Periode Penilaian
​Terkait polemik siapa yang bertanggung jawab, Andre memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi tahun 2025 merupakan potret kinerja sepanjang tahun 2024.

​”Hasil yang keluar saat ini adalah rapor dari kinerja tahun lalu. Jadi, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pejabat pada era tersebut, bukan pejabat yang baru menjabat saat ini,” tegasnya.


​Meskipun KIP Sulut telah berulang kali menawarkan pendampingan dan ruang diskusi untuk pengisian platform tersebut, Andre menyayangkan sikap pasif dari pihak PPID Utama di tahun-tahun sebelumnya.

​Ia berharap kegaduhan ini menjadi “tanda awas” bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk lebih serius membenahi tata kelola informasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penguatan peran PPID Utama dinilai mendesak agar citra daerah tidak terus terpuruk dalam hal transparansi.

​”Mari kita jadikan ini momentum untuk bersih-bersih dan meningkatkan akuntabilitas. Transparansi bukan sekadar angka, tapi dasar dari kepercayaan masyarakat yang nantinya bermuara pada kesejahteraan kita bersama,” tutup Andre.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *