Ratusan PPPK Terima Gaji Tetap! Pemkab Minut Berlakukan ‘No Work No Pay’, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Minahasa Utara118 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione. com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan langkah berani dalam menata birokrasi di awal tahun 2026. Sebanyak 554 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memiliki payung hukum dan kepastian penghasilan yang jelas. Lewat skema baru, mereka dipastikan mengantongi gaji tetap sebesar Rp2 juta per bulan.

​Namun, nominal tersebut bukan “uang kaget”. Pemkab Minut di bawah komando Bupati menetapkan standar disiplin tinggi yang tidak bisa ditawar.

banner 336x280

​​Meski berstatus paruh waktu dengan durasi kerja hanya 4 jam sehari, para pegawai ini tetap dituntut bekerja layaknya profesional penuh waktu. Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Bupati, Rabu (11/02/2026), jadwal kerja telah dipatok:

​Senin s/d Kamis: 08.00 – 12.00 WITA.
​Jumat: 07.00 – 11.00 WITA.

​”Filosofinya sederhana: hak diberikan, kewajiban ditagih. Walau cuma empat jam, standar profesionalitasnya tidak boleh luntur. Pelayanan publik harus tetap prima,” tegas Asisten III Setdakab Minut, Jossy Kawengian.

​Satu hal yang paling menonjol dari kebijakan ini adalah penerapan sanksi pemotongan gaji secara otomatis berbasis absensi. Pemkab Minut ingin memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang dikeluarkan berbanding lurus dengan kehadiran pegawai di lapangan.

​Berikut adalah rincian “tarif” sanksi kedisiplinan:
​Terlambat atau Pulang Cepat: Potong 1% per hari.
​Izin: Potong 2%.
​Mangkir (Alpa): Potong 3%.
​Cuti: Potong 1% (sesuai regulasi).

​Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti gagal mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam dokumen penilaian, Pemkab tidak segan-segan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sesuai aturan yang berlaku.

​Di balik ketegasan tersebut, Pemkab Minut tetap menunjukkan sisi humanisnya. Jossy Kawengian mengungkapkan bahwa ke-554 pegawai tersebut tidak dibiarkan bekerja tanpa proteksi. Mereka berhak mendapatkan jaminan sosial yang komprehensif, mulai dari:
​Jaminan Kesehatan (BPJS)
​Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian ​Bantuan Hukum dalam menjalankan tugas kedinasan.

​”Ini adalah bagian dari transformasi birokrasi di Minahasa Utara. Kita ingin menciptakan ASN yang tertib dan berbasis kinerja. Gaji sudah kita kunci di angka 2 juta, jaminan sosial ada, sekarang tinggal pembuktian kinerja mereka di lapangan,” pungkas Kawengian.

​Dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai syarat cairnya honor, era baru PPPK Paruh Waktu di Minut resmi dimulai dengan standar yang lebih tinggi dan terukur.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *