Sidang Pembuktian, Saksi Pelapor Beber Fakta Baru di Kasus Terdakwa Agustinus Walansendow

Minahasa Utara566 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Ficky

Minut, Narasione. Com- Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi menggelar Agenda sidang dengan nomor perkara 53/Pid.B/2025/PN Arm dalam kasus menggunakan Register Tanah palsu dengan terdakwa atas nama Agustinus Walansendow.

banner 336x280

Saksi Pelapor dalam Kasus tersebut, Juladies Watupongoh hadir dan memberikan keterangan dalam agenda sidang pembuktian. Saksi Pelapor merupakan korban atas tindakan terdakwa menggunakan Register Tanah Desa Lilang Nomor 08 Perceel 59 Tahun 2014.

“Terdakwa sudah menggunakan Register Tanah Desa Lilang Nomor 08 Perceel 59 Tahun 2014 yang dicatatkan oleh Mantan Hukum Tua Desa Lilang, Anna Charlota Walansendow, dan telah terbukti melakukan Pemalsuan atas Pencatatan Nomor Register tersebut di tahun 2014 silam dan yang kemudian dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim selama 10 bulan,” kata Juladies Watupongoh saat dikonfirmasi Narasione. Com, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, dalam kesaksiannya, korban menyampaikan bahwa terdakwa menggunakan Register Tanah Desa Lilang Nomor 08 Perceel 59 Tahun 2014 tersebut beberapa kali, di antaranya pada tahun 2021 saat pengajuan bukti surat di Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara Tindak Pidana Penyerobotan Tanah kemudian selanjutnya Terdakwa menggunakan register tersebut pada saat mengajukan permohonan pengukuran tanah kepada Hukum Tua Desa Lilang saat itu, Frangky Roli Rorong.

“Adapun fakta baru yang disampaikan bahwa selain 2 kejadian tersebut, ternyata korban pada akhirnya mengetahui bahwa terdakwa dan keluarganya telah menghibahkan tanah yang tercatat dalam Register Tanah Desa Lilang Nomor 08 Perceel 59 Tahun 2014 kepada Kuasa Hukum Terdakwa atas nama Welly Andries Sompie sehingga pada tahun 2021 Kuasa Hukum Terdakwa sempat melaporkan kakak korban ke Polres Minut dengan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar, ” terang Juladies.

Dalam kesaksiannya, lanjut Juladies, korban sempat merasa heran kenapa yang melaporkan justru Welly Andries Sompie, ternyata setelah membaca Surat dari Polres Minut terkait penanganan perkara tersebut, Welly Andries Sompie melaporkan kakak korban karena memiliki Surat Penyerahan Hak dari Agustinus Walansendow dan keluarganya berdasarkan Register Tanah Desa Lilang Nomor 08 Perceel 59 Tahun 2014.

“Yang menjadi bukti kepemilikan saya dan keluarga adalah Register Tanah Desa Lilang Nomor 001 Perceel 01 Tahun 1998 yang sebelumnya tercatat atas nama Ayah kami, Messakh Watupongoh, dengan luas ± 11.000 m2, ” jelasnya.

Akibat ulah terdakwa tersebut, korban dan keluarganya merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai sebagian tanah mereka secara leluasa.

selain korban, 2 orang saksi yang turut hadir dan memberikan keterangan, yaitu Mantan Sekretaris Desa sekaligus Plh Hukum Tua Desa Lilang di tahun 2014, Juliana Ritha Rumambi dan kakak korban yang bernama Nancy Oktavia Watupongoh.

Diketahui pada agenda sidang kali ini dalam tanggapannya, terdakwa menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh korban dan 2 orang saksi lainnya, “ada yang benar-ada yang salah”, selanjutnya terdakwa dan kuasa hukumnya akan menjelaskannya dalam pembelaan.

“Pernyataan yang disampaikan oleh korban dan 2 orang saksi, ada yang benar, ada juga yang salah.” ujar Terdakwa dalam persidangan. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *