Skandal Cinta Terlarang Dengan Oknum Polisi, Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan Istri Oknum Lurah Airmadidi Atas

Minahasa Utara316 Dilihat
banner 468x60

​Minut, Narasione.com– Kabar miring mengguncang instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara. Pasalnya, Oknum Lurah Airmadidi Atas berinisial EP (Elke) dilaporkan secara resmi oleh suaminya sendiri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan jalinan asmara gelap dengan seorang anggota kepolisian.

banner 336x280

​Hubungan terlarang ini ditengarai telah terjalin sejak Desember 2025. Lantaran merasa dikhianati dan tidak lagi sanggup menanggung beban moral akibat perilaku menyimpang sang istri, sang suami akhirnya memilih jalur hukum administrasi untuk mencari keadilan.

​Dalam keterangannya, suami EP menegaskan bahwa langkah ini diambil demi masa depan buah hati mereka. Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada pihak berwenang untuk memperkuat laporannya.

​”Saya terpaksa menempuh jalan ini. Saya punya anak kecil yang harus melanjutkan hidup. Saya berharap ada sanksi tegas karena semua bukti sudah saya sertakan dalam laporan,” ungkapnya dengan nada lesu, Rabu (22/4).

​Laporan tersebut awalnya diterima oleh Johanes Katuuk saat ia masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM. Johanes mengonfirmasi bahwa berkas tersebut kini tengah diproses di bidang terkait untuk dipelajari lebih dalam.

Laporan Sudah didisposisikan ke Kepala Bidang terkait, selanjutnya akan ada pemanggilan oknum ASN yang bersangkutan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Menariknya, pelaporan ini masuk di tengah gelombang rotasi besar-besaran di lingkup Pemkab Minut. Johanes Katuuk kini telah berpindah tugas menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan. Estafet penanganan kasus ini pun kini beralih ke pundak Jossy Kawengian selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM yang baru.

​”Kami akan melakukan pengecekan terhadap berkas laporannya terlebih dahulu. Semuanya akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Jossy singkat saat ditemui di Kantor Bupati Minut.

​Ancaman Sanksi Menanti
​Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti benar, karier EP sebagai abdi negara berada di ujung tanduk. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap kode etik dan moralitas dapat berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. ​(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *