Spektakuler Perkara 254 Inkrah, Joune GandaOptimis Menangkan Perkara 256

Minahasa Utara57 Dilihat

Penulis: Ficky

Narasione.com, Minut- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Press Conference terkait penyelamatan aset negara senilai 25.1 miliar berupa dua bidang tanah serta bangunan yang terletak di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan. Bidang tanah tersebut berdiri Kantor Dinas Perhubungan Minut.

Aset tersebut berhasil diselamatkan berkat kerjasama Jaksa Pengacara Negara(JPN) dalam hal ini Kejari Minut yang dipimpin Kajari Johanes Priyadi SH MH dan Pemkab Minut yang dipimpin Bupati Joune Ganda SE MM MAP MSi.

Joune Ganda menuturkan jika, dirinya berterima kasih kepada Kejari Minahasa Utara yang sudah membantu menyelamatkan Aset Negara di Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.

“Dalam perkara 254/pdt.g/2022/PN.arm, Pemkab Minut selaku penggugat, menggugat Daniel Mathew Rumumpe atas keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.arm yang diterbitkan Pengadilan Negeri Airmadidi tahun 2018 lalu. Objek sengketa berupa bidang tanah 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2 . Akta perdamaian ini lewat amar putusan telah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah,” ujarnya.

Kami bersyukur lanjutnya, upaya hukum yang dilakukan Pemkab Minut dengan menggandeng Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara membuahkan hasil yang sangat baik. Saya selaku bupati mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari bersama tim JPN yang sudah membantu pemkab memenangkan perkara ini,” pungkasnya.

Kajari Minut Johanes Priyadi SH MH mengatakan, Kajari Minut selaku lembaga hukum selain bisa melakukan penuntutan terhadap perkara pidana korupsi, juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara. Lewat MoU yang baru saja diperpanjang yang berlaku 2 tahun kedepan, Kajari Minut melakukan penanganan perkara 254 yang dihadapi Pemkab Minut.

“Puji Tuhan, perkara 254 ini dapat kami menangkan dengan keluarnya amar putusan pada tanggal (26/10/2023)yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tinggal dieksekusi,” terang Priyadi.
Dijelasknnya, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK dimana Kajari dan Pemkab Minut berusaha menyelamatkan aset negara dengan cara memberikan kepastian hukum terhadap aset aset tersebut.

” Untuk perkara 256 dimana terdapat objek tanah yang terdapat di kompleks perkantoran yang bernilai kurang lebih 400 miliar sedang bergulir karena tergugat melayangkan memori banding dan sedang diperiksa oleh hakim tinggi di Pengadilan Negeri Sulut di Manado,” timpalnya.

Turut hadir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut Carla Sigarlaki.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *