Minut, Narasione.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kejari Minut dan tiga perangkat daerah Pemkab Minut, Rabu (28/10/2026), bertempat di Atrium Kejari Minut.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., berharap kerja sama ini dapat membantu memastikan pelaksanaan tugas dan program pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), terutama dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat mendorong agar setiap kinerja tetap pada relnya. Tentunya saya berharap agar selalu ada koordinasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan berjalan sesuai aturan,” ujar Lingga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara, Dr. Evelyn Luntungan, yang mewakili perangkat daerah dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak boleh berhenti sebatas seremoni. Lebih dari itu, kerja sama tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Minahasa Utara.
Menurut Evelyn, pendampingan hukum dari Kejari Minut dibutuhkan untuk membantu perangkat daerah mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program strategis pemerintah daerah, termasuk program yang dijalankan sepanjang 2026.
“Kami berharap adanya dukungan dari Kejari Minut untuk bersama-sama memitigasi persoalan hukum dalam program strategis Bupati di tahun 2026 ini,” kata Evelyn.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat komitmen aparatur dalam menjalankan tugas secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan aturan.
Evelyn menegaskan, keterlibatan Kejari Minut bukan berarti mengalihkan tanggung jawab perangkat daerah kepada pihak kejaksaan. Sebaliknya, pendampingan hukum diharapkan menjadi upaya preventif agar pelaksanaan program dan pengelolaan administrasi pemerintahan berjalan lebih tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penandatanganan kerja sama ini bukan untuk menghilangkan tanggung jawab kami di dinas, melainkan untuk meningkatkan tata kelola agar dapat dijalankan secara konsisten dan memberikan manfaat,” ujarnya.
Adapun tiga perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara.
Melalui kerja sama ini, koordinasi antara perangkat daerah dan Kejari Minut diharapkan semakin kuat, khususnya dalam mengantisipasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih akuntabel dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Ficky)












