Anak Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa, Polres Minut Tetapkan JK Tersangka

Minahasa Utara404 Dilihat

Penulis: Ficky

Narasione.com, Minut- Polres Minahasa Utara menggelar Press Conference Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Desa Mubune Kecamatan Likupang Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.

Dalam konferensi pers Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SH MH mengatakan jika kasus tersebut mendapat pendampingan serius dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, terutama dalam pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma healing kepada korban.

“Kami bergandengan dengan Pemkab Minut yang terus melakukan pendampingan dalam kasus ini.” Ujar Kapolres, Kamis (14/3).

Dari 9 terduga pelaku lanjut Kapolres, telah ditetapkan satu tersangka inisial JK beberapa hari lalu, tepatnya 8 Maret 2024. Sementara kedelapan terduga lainnya masih sementara dalam penyidikan. 

“Kejadian persetubuhan itu tidak terjadi dalam waktu yang bersamaan, sehingga kedelapan terduga lainnya masih dalam proses penyidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap ada sembilan terduga pelaku.” jelas Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, saat ini sudah ada penetapan 1orang tersangka. Delapan lainnya masih dalam proses penyidikan dan persetubuhan itu dilakukan  bervariasi. 

“kejadiannya pada bulan November, ada juga pada bulan Desember dan Januari 2024, tempatnya juga berbeda-beda. Mengingat korban adalah anak dibawah umur, kami sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini.” pungkasnya.

Sementara itu Kanit PPA Polres Minut, Lukman Latif menambahkan, diantara delapan terduga, empat orang diantaranya masih dibawah umur.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 8-15 tahun.

“Empat dari 8 terduga pelaku masih dibawah umur. Untuk tersangka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana yakni 8 sampai 15 tahun.” beber Latif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *