Minut, Narasione.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara(Minut) di bawah komando Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JGKWL) resmi mengusulkan sebanyak 572 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal tersebut dikatakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda usai menandatangani usulan 572 calon PPPK Paruh waktu ke Menpan RI.
Bupati Joune Menutur, keputusan untuk mengusulkan tenaga honorer berstatus R3 dan R4 ini agar bisa mendapatkan SK sebagai P3K paruh waktu.
” Iya benar, usulan ke Menpan RI saya sudah tanda tangan dan langsung di kirim hari ini juga ” kata Bupati Joune Ganda, Senin (25/8/2025).
Usulan ini lanjut, Bupati, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Minut dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Usulan ini adalah upaya Pemkab Minut untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Joune Ganda.
Lebih lanjut, meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran intansi pemerintah.
“Usulan ini adalah upaya Pemkab Minut untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ditengah kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk menjelaskan bahwa sebanyak 572 tenaga non ASN yang diusulkan merupakan yang telah lama mengabdi, yang tidak lulus saat seleksi P3K tahap I dan II tahun 2025 lalu serta memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dengan usulan ini ke 572 orang honorer ini bakal mendapatkan NIP, dan jika nantinya resmi menjadi P3K paruh waktu ini mereka akan menerima honor sesuai dengan jumlah yang diterima saat masih honor sebelumnya.
“Yang pasti ini kabar baik yang patut disyukuri oleh ke 572 orang telah diusulkan, dan menjadi satu bukti kepedulian dan perhatian yang sangat tinggi dari Pak Bupati dan Wakil Bupati terhadap nasib tenaga honorer didaerah ini” tandasnya sambil menambahkan hari ini usulan tersebut resmi di kirimakan secara online kepada Menpan RI untuk mendapatkan persetujuan.(**/Fic)




















