Awas! Jangan Terjebak Akun Bodong, Ini Daftar Resmi Media Sosial Pemkab Minut

Minahasa Utara49 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bergerak cepat membentengi ruang publik digital dari gempuran kabar bohong (hoax).

Melalui Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026, jajaran birokrasi di tanah Tonsea resmi mengintegrasikan tata kelola komunikasi publik dalam satu pintu penerbitan informasi.

banner 336x280

Langkah ini menyasar penguatan transparansi kerja pemerintah sekaligus mempermudah masyarakat mengakses rujukan program pembangunan yang sah.
​Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minahasa Utara, Styvi Watupongoh, menegaskan bahwa penataan kanal digital Pemkab ini menjadi fondasi penting dalam membangun literasi media di tingkat lokal.

​”Setiap kebijakan, agenda kerja, hingga saluran pelayanan publik harus tersampaikan utuh dan terverifikasi. Kami ingin memastikan masyarakat tidak terjebak dalam arus disinformasi. Sumber resminya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Styvi, Jumat (14/8/2026).

Instruksi dalam edaran tersebut mengikat seluruh elemen birokrasi, mulai dari Staf Ahli Bupati, pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, jajaran direksi BUMD dan RSUD, hingga tingkatan Hukum Tua serta Lurah se-Minahasa Utara.

Pemerintah menetapkan rujukan resmi media sosial lembaga, termasuk akun Pimpinan Daerah dan TP-PKK, platform digital Pemkab Minut di Facebook, Instagram, TikTok (@pemkabminut), serta portal induk minut.go.id.

Dalam edaran tersebut, tertuang empat poin strategis yang menjadi pedoman bersama:

  1. ​Integrasi Sumber Informasi: Seluruh unit kerja hingga pemerintah desa/kelurahan wajib menjadikan kanal resmi daerah sebagai referensi utama dalam mempublikasikan kebijakan publik.

2. Partisipasi Aparatur: Jajaran ASN maupun staf Non-ASN didorong berperan aktif mengedukasi publik dengan membagikan konten-konten pembangunan secara proporsional di kanal pribadi.

3. Protokol Anti-Hoaks: Larangan tegas bagi seluruh jajaran memproduksi atau meneruskan konten bersumber samar yang berpotensi memicu kerawanan sosial.

4. Proteksi Akun Palsu: Imbauan kewaspadaan terhadap pencatutan identitas maupun logo Pemkab oleh pihak luar yang tidak terverifikasi.

Styvi juga mengingatkan warga agar tak ragu memverifikasi temuan akun meragukan yang mengatasnamakan pemerintah daerah.

​”Bila menemukan akun yang mencurigakan atau menggunakan identitas Pemkab Minut tanpa lisensi resmi, segera konfirmasi ke Dinas Kominfosan. Keamanan informasi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *