Difasilitasi Pemerintah Kecamatan Dimembe, Nirmala Manua Sampaikan Permohonan Maaf

Minahasa Utara695 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Hukum Tua Desa Laikit Frans Rotty Manua angkat bicara terkait postingan oknum warga yang dinilai bernada provokatif dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Kepada media ini, Manua mengatakan jika postingan yang berseliweran di media sosial Facebook oleh oknum tidak bertanggungjawab terkait mempersulit pelayanan administrasi di Desa Laikit, itu tidak benar.

banner 336x280

“Faktanya selama ini, saya melayani masyarakat bahkan sampai tengah malam apalagi jika ada sesuatu yang bersifat urgen atau mendesak, saya memberi diri untuk pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Manua, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Manua menegaskan, yang terjadi kemarin itu, menurut saya ada kesalahpahaman. Saya sudah berjanji akan kembali setelah makan siang, wajarlah setiap manusia harus makan apalagi sudah waktunya untuk makan, tapi yang terjadi malah hal yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Muncullah postingan Facebook yang tendensius menyerang pribadi saya terkait mempersulit administrasi.

“Anehnya yang mempermaslahkan bukan yang bersangkutan tetapi orang lain, yang terjadi pun tidak sesuai fakta, karena oknum tersebut menarasikan dalam postingan, mempersulit pengurusan administrasi di Desa Laikit, sementara Nirmala Manua yang mengajukan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir Anak, tidak ada masalah karena telah saya berjanji untuk menandatangani administrasi tersebut selesai makan siang,” jelas Manua.

Hari ini, lanjut Manua, karena postingan Facebook itu telah tersebar luas Pemerintah Kecamatan Dimembe mendatangi saya untuk mencari tahu duduk permasalahannya, yang saat ini sudah saya jawab dengan menghadirkan Nirmala Manua untuk memberikan keterangan resmi terkait informasi sebenarnya.

“Karena memang tidak yang namanya mempersulit, jadi saya harapkan kepada Nirmala untuk dapat memberikan klarifikasi kepada pihak keluarga, dan memberikan keterangan resmi kepada media agar tidak ada lagi misinformasi yang akan berkembang diluar sana,” pungkas Manua sembari berharap masyarakat dapat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial, karena jikalau menyebarluaskan hoaks atau berita tidak benar dapat dipidana dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Itu, Sekretaris Desa Laikit Ronaldo Koloay mengatakan, kemarin kan sudah dijelaskan bahwa Hukum Tua akan kembali selesai waktu makan siang, bahkan saat melayani Nirmala ada beberapa hal yang saya koreksi seperti form yang dibawah itu yang tertera Desa Matungkas, kemudian saya meluruskannya mengganti dengan desa Laikit.

“Karena kemarin juga, kepala keluarga belum bertandatangan, sudah saya ingatkan sebelum Hukum Tua menandatangani KK, harus terlebih dahulu ditandatangani oleh Kepala Keluarga sesuai mekanisme disiplin beradministrasi” terang Ronaldo.

Terpisah Plh Camat Dimembe, Irwanto Senduk menyampaikan bahwa dalam pengurusan administrasi di Desa sebelum ditandatangani oleh Pemerintah Desa dalam hal Ini Hukum Tua, memang seharusnya ditandatangani terlebih dahulu oleh Kepala keluarga, atau dilengkapi dulu administrasinya.

“Jadi menurut saya, tidak ada namanya mempersulit masyarakat di Desa Laikit, karena saya sudah konfirmasi langsung bersama Hukum Tua dan masyarakat yang bersangkutan. Jadi sejatinya hukum tua dalam memberikan pelayanan publik tidak boleh mempersulit warga, sebaliknya warga harus melengkapi administrasi yang dibutuhkan pemerintah desa sebelum ditandatangi oleh Hukum Tua,” jelas Irwanto.

Sementara itu, Nirmala Manua kepada Hukum Tua Desa Laikit disaksiakan Pemerintah Kecamatan Dimembe menyampaikan permohonan maaf
“Atas nama keluarga dan Pribadi saya Mohon maaf atas status yang beredar di medsos,” jelasnya. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *