Disoal Warga, Dok Kapal Milik Legislator Sulut Ancam Dampak Abrasi di Desa Wori

Minahasa Utara81 Dilihat

Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Aktivitas Dok Kapal atau doking yang berada di Desa Wori Kecamatan Wori ditengarai milik pribadi oknum anggota DPRD Sulut Toni Supit yang juga suami mantan Bupati Sitaro di soal warga.

Pasalnya, berdirinya dok kapal tersebut dari pantauan media ini, warga menutur jika lokasi tersebut merupakan kawasan hijau mangrove. Bahkan dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, bertahun lamanya aktivitas yang berlangsung dilokasi tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Sementara diketahui bersama, kawasan hutan mangrove sejak dahulu menjadi kawasan yang dilarang untuk membangun karena memiliki fungsi sebagai penahan abrasi.

Keberadaan Dok Kapal di Desa Wori ini, melanggar Pasal 98 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.

“Pemkab Minut jangan hanya diam saja. Apalagi dok ini sudah lama, tapi seakan-akan dibiarkan. Heran saya berkuasa di daerah lain tapi merusak lingkungan di Minut. Apa karena pimpinannya sama-sama dari partai berkuasa?. Sudah cukup kerusakan lingkungan dan ekosistem laut di pesisir pantai Wori yang disebabkan oleh adanya dok kapal tersebut. Sebagai seorang pimpinan harus memperlihatkan keberpihakan kepada lingkungan, bukan malah merusak,” ujar warga yang meminta namanya tidak dipublish.

Keresahan warga pesisir pantai Desa Wori beralasan, pasalnya, setiap kapal yang akan keluar dari dok itu, sejumlah alat berat melakukan pengerukan dasar laut menggunakan ekscavator, sesuai rekaman video yang didapat.

Oknum anggota DPRD Sulut Toni Supit, akrab disapa Tonsu saat dikonfirmasi terkait Dok Kapal tersebut, ngotot jika dirinya mengantongi izin dan merasa tidak merusak ekosistem laut.

“Izin dok saya ada, silahkan cek kalau ada pengerusakan. Yang digali itu pasir di laut dan saat air pasang pasti pasirnya kembali, apanya yang dirusak,” timpalnya.

Pernyataan Toni Supit berbeda jauh dari Kumtua Desa Wori Rommy Charles Lopo yang notabene pemerintah setempat. Menurut Lopo, untuk dok atau galangan kapal di Desa Wori setahu beliau belum pernah melihat izin untuk penggunaan pembuatan kapal.

“Sampai sejauh ini hampir satu tahun saya menjabat untuk izinnya belum pernah saya lihat, entah itu ada atau tidak tapi pada dasarnya izin untuk pengunaan pengalangan kapal belum ada sama sekali,” tegas Kumtua Lopo belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *