DPRD dan Pemkab Minut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minahasa Utara89 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu SE. Agenda penting ini juga dihadiri oleh Bupati Minut Dr. Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, jajaran Wakil Ketua DPRD yakni Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

banner 336x280

Proses pengambilan keputusan dalam sidang paripurna kali ini berjalan lancar. Seluruh fraksi di DPRD Minut yang menyampaikan pandangan akhir sepakat memberikan lampu hijau dan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut untuk dibawa ke tahapan selanjutnya.

“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif. Kami harus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, tepat sasaran, dan sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Vonny Adel Rumimpunu.

Merespons dukungan dari pihak legislatif, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh jajaran DPRD Minut. Menurut Joune, berbagai dinamika, termasuk kritik dan saran yang muncul selama pembahasan, menjadi masukan penting untuk mengevaluasi kinerja eksekutif.

“Kami sangat menghargai setiap masukan dan kritik membangun dari DPRD. Ini menjadi bahan evaluasi berharga untuk meningkatkan kualitas tata kelola anggaran. Komitmen kami tidak berubah, yaitu mewujudkan pemerintahan yang transparan demi kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” kata Joune Ganda.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, dokumen Ranperda ini selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjalani proses evaluasi. Setelah tahapan evaluasi dari provinsi selesai, rancangan ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya menjadi acuan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *