Empat Tahun Lebih Menunggu, DPRD Sulut Tagih Kepastian Ganti Rugi Lahan Malendeng

DPRD SULUT, Manado37 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com– Penantian warga di kawasan Sungai Malendeng, Kota Manado, untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan yang telah berlangsung empat hingga lima tahun belum juga berakhir. DPRD Sulawesi Utara (Sulut) kini mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I memberikan kepastian penyelesaian hak masyarakat tersebut.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama BWS Sulawesi I di ruang rapat Komisi III, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, persoalan ganti rugi lahan kembali menjadi sorotan setelah warga Malendeng menyampaikan keluhan atas proses penyelesaian yang tak kunjung tuntas. Setelah bertahun-tahun menunggu, masyarakat menginginkan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi serta kapan pembayaran dapat direalisasikan.

Salah satu hal yang perlu ditelusuri adalah persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah. Karena itu, warga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.

Kehadiran BPN dinilai penting untuk memastikan kejelasan dokumen pertanahan, termasuk surat ukur yang menjadi bagian dari proses penyelesaian ganti rugi. Dengan demikian, persoalan yang selama ini menghambat pembayaran diharapkan dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih terarah.

Anggota Komisi III DPRD Sulut, Roy Roring, menegaskan BWS Sulawesi I perlu membawa langkah penyelesaian yang konkret pada pertemuan berikutnya. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian yang dapat diukur, bukan sekadar penjelasan mengenai persoalan yang terjadi.

“Kami minta BWS membawa skema yang jelas. Masyarakat butuh kepastian waktu, bukan lagi janji. Ini hak mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun,” tegas Roy.

Ia berharap pembahasan berikutnya menghasilkan kejelasan mengenai tahapan penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta target waktu yang bisa menjadi pegangan bagi warga.

Bagi masyarakat Malendeng, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Penantian selama bertahun-tahun membuat kepastian pembayaran menjadi kebutuhan mendesak, sehingga koordinasi antarinstansi perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata.

Komisi III DPRD Sulut pun mendorong BWS Sulawesi I berkoordinasi dengan BPN dan instansi terkait untuk mengurai persoalan pertanahan sekaligus memastikan proses penyelesaian ganti rugi berjalan sesuai ketentuan.

DPRD Sulut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Warga Malendeng kini menanti tindak lanjut yang jelas agar ketidakpastian yang telah berlangsung empat hingga lima tahun tidak kembali berlarut-larut.

(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *