Jaksa di Kasus Perundungan Diduga ‘Masuk Angin’, Edmond Purba: Saya Pastikan Kami Bela Korban Bukan Terdakwa

Minahasa Utara146 Dilihat

Penulis: Ficky

Minut, Narasione.com- Saya tegaskan, jaksa bertindak harus sebagai pembela korban dan akan meberikan tuntutan kepada terdakwa sesuai aturan. Hal tersebut diutarakan Plt Kajari Minahasa Utara Edmond N Purba SH MH kepada sejumlah wartawan, menanggapi kasus perundungan anak dibawah umur yang terjadi di Airmadidi 13 Oktober 2022 saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

“Pasti akan dituntut sesuai aturan, kepada terdakwa tidak mungkin hanya dituntut dua atau tiga bulan kurungan.” Ujar Purba, Jumat (12/1) di Kantor Kejari Minut.

Lebih lanjut, terkait keluhan keluarga korban kepada salah satu aktivis Sulawesi Utara Husen Tuahuns tentang kinerja jaksa Sylvi Hendrasanti selaku jaksa penuntut, yang diduga “masuk angin” karena terkesan membela terdakwa, Purba menjelaskan bahwa jaksa tersebut sudah dipanggil dan diperiksa.

“Kemarin Saya sudah memanggil jaksa tersebut, sekali lagi kami jaksa akan menjadi pembela korban bukan pembela terdakwa.” Terang Purba.

Sebelumnya Husen Tuahuns salah satu aktivis Sulawesi Utara yang berasal dari Minahasa Utara menerima keluhan dari keluarga korban dugaan kasus perundungan tersebut dilakukan oleh SA kepada CB yang keduanya berstatus Siswa di salah satu SMA di Minahasa Utara yang saat ini sementara proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Tahun menuturkan jika, usai melihat video penganiayaan tersebut dan mendengar proses hukum yang dialami korban CB warga disalah satu desa di kecamatan Dimembe, membuat dirinya naik Pitam.

“Apa yang dilakukan terdakwa (CA) kepada korban sungguh tidak wajar, melakukan penganiayaan yang brutal dan dipertontonkan di banyak orang. Ini benar-benar harus diberikan hukuman yang seimbang karena menyangkut psikologi korban,” ujar Tuahuns di MOD kafe Minut, Rabu,(10/01/24).

Sementara itu, Tuahuns juga mendapat keluhan terkait jaksa Sylvi Hendrasanti sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut seakan-akan telah menjadi pembela bagi pelaku.

“Menurut keluarga korban, pernah digelar sidang tidak dihadiri oleh keluarga korban dan saksi dari korban karena ulah jaksa, saat itu keluarga korban dan saksi mendapat informasi dari jaksa bahwa sidang akan dilakukan diatas pukul 10:30, tapi nyatanya sidang sudah dilakukan pukul 09:00, tanpa sepengetahuan keluarga korban dan saksi dari korban.Menurut keluarga korban, saat sidang jaksa tidak pernah bertanya untuk menyudutkan terdakwa malahan jaksa membawa saksi-saksi dari tersangka untuk meringankan tersangka.” Terangnya.

Tuahuns menambahkan, jika benar apa yang dilakukan oleh jaksa Sylvi, pasti akan terlihat jelas saat sidang berikut pembacaan tuntutan, jika tuntutannya tidak wajar, bisa dipastikan jaksa tersebut sudah ‘masuk angin’.

“Saya akan kawal kasus tersebut dan berharap Jaksa Sylvi jangan merusak nama baik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, jika benar-benar jaksa tersebut memberikan tuntutan yang tidak wajar, saya siap turun ke jalan untuk mempertanyakan kinerja Kejari Minut.” Tutup Tuahuns yang saat ini sebagai staf khusus Guburnur Sulawesi Utara.

Hari ini merupakan sidang pemeriksaan terdakwa oleh hakim tunggal Christian Rumbayan dan akan dilanjutkan hari Senin tanggal 15 Januari 2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui, kasus perundungan yang dilakukan SA kepada CB 13 Oktober 2022 lalu, yang sama-sama masih dibawah umur saat itu keduanya masih berstatus siswa di salah satu SMA di Minahasa Utara sempat viral di media sosial dan mendapat banyak kecamatan dari netizen atas perbuatan pelaku.
Sesuai jadwal persidangan di PN Airmadidi, Senin 15/01/24, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *