Minut, Narasione.com- Penanganan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menjerat Juven Wullur oleh Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) dinilai prematur dan mengabaikan fakta krusial di lapangan.
Kuasa hukum Juven, Drs. Jopie Rori, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas dugaan ancaman keamanan di kediamannya pada waktu yang tidak wajar.
Jopie menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Rexy, mendatangi rumah Juven pada pukul 04.00 WITA tanpa kejelasan maksud, tujuan, maupun identifikasi diri yang pasti. Situasi pada jam subuh tersebut dinilai menimbulkan dugaan niat tidak baik dari pihak yang mendatangi rumah kliennya.
”Posisi Juven Wullur membela diri. Itu faktanya. Ketika seseorang datang ke rumah warga pada pukul empat subuh tanpa maksud dan urgensi yang jelas, tindakan yang dilakukan klien kami adalah bentuk kewaspadaan dan pertahanan diri,” ujar Jopie saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini, beberapa waktu lalu.
Tim penasihat hukum menyoroti proses penyidikan di Polres Minut yang dinilai terburu-buru mengejar pelimpahan berkas, padahal pemeriksaan saksi-saksi kunci dianggap belum tuntas.
Menurut Jopie, kliennya juga berupaya mengajukan laporan balik terkait ancaman dan perlakuan tidak adil yang dialaminya, namun aduan tersebut belum ditindaklanjuti secara berimbang oleh penyidik.
Meskipun penanganan perkara kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan (P21) dengan sangkaan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan ringan, pihak Juven masih mengupayakan penyelesaian di luar jalur peradilan formal.
”Harapan kami perkara ini diselesaikan melalui mekanime Restorative Justice (RJ) di tingkat Kejaksaan. Ini opsi terbaik agar tercipta kedamaian bagi kedua belah pihak,” lanjut Jopie.
Kendati memprioritaskan jalur perdamaian, tim hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini ditolak oleh pihak pelapor. Jopie memastikan akan segera mengambil langkah hukum balasan demi menjamin kesetaraan posisi hukum kliennya.
”Jika pihak pelapor tidak bersedia menempuh jalur damai, kami akan segera melayangkan laporan resmi terhadap saudara Rexy. Hukum harus berdiri seimbang untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.
Kepada media ini, salah satu keluarga korban Jemmy Sambiran mengatakan jika dirinya sangat menyayangkan proses hukum yang sudah bergulir. Apalagi dia menerima informasi adanya intervensi dari salah satu oknum petinggi Polda Sulut. Hal ini memicu dugaan buruk pihak keluarga terhadap penanganan kasus yang menurutnya cacat hukum.
“ kami sudah dengar langsung dari penyidik yang mana ada intervensi dari salah satu pejabat di Polda Sulut yakni (DT) alias Deni. Saya ingatkan, hati-hati anda dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum jangan menyalahgunakan kewenangan sebagai pihak yang berkuasa dan mampu mengintervensi bawahan sehingga menghilangkan keadilan bagi orang lain,” tegas Peks sapaan akrab Jemmy Sambiran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H
saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (12/8/2026) terkait adanya dugaan intervensi dari oknum petinggi Polda Sulut, menepis akan hal tersebut.
“Kasus tersebut sementara berproses di Kejakasaan” singkat Lega. (Ficky)












