Minahasa, Narasione.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggembleng jajaran pejabat utamanya untuk memperkuat legalitas kebijakan daerah. Sebanyak 32 pejabat Eselon II dan satu pejabat Eselon III diboyong menghadiri Seminar Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Rabu (12/8/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap produk hukum daerah di sektor pariwisata dan agrobisnis memiliki kepastian hukum serta ramah terhadap iklim investasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Novly Wowiling hadir memimpin rombongan mewakili Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J E Ganda SE MAP MM MSi.
Seminar bertema “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara” tersebut menghadirkan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy sebagai pembicara kunci (keynote speaker).
Sejumlah pakar dan praktisi turut mengisi forum tersebut, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof. Ronal Mawuntu, serta pakar pariwisata Politeknik Negeri Manado Prof. Bet El Silisna Lagarense.
Dalam sambutan Bupati Robby Dondokambey menilai pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan akademisi sangat krusial agar penyusunan produk hukum daerah tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.
”Sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan akademisi menjadi kunci agar kebijakan yang lahir memberikan kepastian hukum. Regulasi yang tertata rapi akan membuka ruang gerak yang lebih luas bagi dunia usaha dan investasi,” ujar Dondokambey.
Ia menambahkan, penataan aturan di sektor pariwisata dan agrobisnis harus bergerak seirama. Sebagai salah satu tumpuan ekonomi daerah, Minahasa Utara memerlukan payung hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus ramah bagi pelaku usaha.
Lewat forum ini, jajaran Pemkab Minut ditargetkan mampu menyusun peraturan daerah maupun peraturan bupati yang harmonis dengan regulasi nasional, sehingga meminimalisasi potensi sengketa hukum di kemudian hari. (Ficky)












