Keluhan Air Keruh Hingga Izin Belum Lengkap, SIEJ Sulut Soroti Skandal Lahan Tanpa AMDAL di Gunung Tatawiran

Minahasa7 Dilihat
banner 468x60

Minahasa, Narasione.com- The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulawesi Utara (Sulut) bereaksi keras terhadap polemik pembukaan lahan di Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Organisasi jurnalis lingkungan ini mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh menyusul adanya laporan krisis air bersih yang menghimpit warga.

banner 336x280

​Ketua SIEJ Sulut, Finda Muhtar, menyatakan bahwa laporan mengenai air keruh yang dikeluhkan ribuan warga di wilayah Koha merupakan sinyal merah yang tidak boleh diabaikan.

​”Ini bukan sekadar keluhan biasa. Sudah ada dampak nyata terhadap sumber air warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara harus segera turun, lakukan verifikasi ilmiah, dan sampaikan hasilnya secara terbuka ke publik,” tegas Finda dalam pernyataan resminya, Minggu (26/4/2026).

​Kasus ini kian memanas setelah politisi Wenny Lumentut mengakui bahwa aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Padahal, di lapangan, aktivitas alat berat sudah berjalan secara masif.

​SIEJ Sulut mengingatkan pemerintah akan regulasi yang tertuang dalam:

​UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur teknis wajib AMDAL bagi kegiatan yang mengubah tutupan lahan di area perbukitan.

​Pembukaan lahan di lereng Gunung Tatawiran dinilai masuk kategori kegiatan berdampak penting. Tanpa kajian mitigasi yang matang, aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu sedimentasi yang merusak sumber air hingga potensi bencana yang lebih besar.

​”Keruhnya air sekarang bisa jadi hanya gejala awal. Jika tutupan hutan terus dibuka tanpa mitigasi, kita berhadapan dengan ancaman banjir bandang dan longsor,” tambah Finda.

​SIEJ Sulut juga mengkritik lambatnya respons pemerintah dalam melindungi hak dasar warga. Saat ini, masyarakat dilaporkan harus merogoh kocek ekstra untuk membeli air galon demi kebutuhan sehari-hari akibat sumber air alami yang tercemar.

​”Negara tidak boleh kalah cepat dari dampak. Ketika masyarakat sudah harus membeli air galon untuk bertahan hidup, itu tanda ada yang salah dalam tata kelola lingkungan kita,” pungkas Finda.

​Sementara itu, Sekretaris SIEJ Sulut Julkifli Madina, menekankan bahwa pengakuan Wenny Lumentut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

​”Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam, termasuk membuka tutupan hutan untuk usaha seperti wisata paralayang, wajib melalui proses AMDAL atau setidaknya UKL-UPL. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujar Julkifli.

SIEJ Sulut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dari pihak-pihak terkait, guna memastikan pemulihan lingkungan di kawasan Gunung Tatawiran segera dilakukan. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *