Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Berdasarkan surat Nomor:133/PL.01.6-SD/7106/02/2023,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Minahasa Utara Dalam rangka pelaksanaan tahapan Kampanye, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada masa tenang Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun;
Kemudian, berdasarkan Pasal 36 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,menyatakan bahwa Peserta Pemilu wajib membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 1 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan Alat Peraga Kampanye yang belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan MasaTenang Peserta Pemilu Tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye secara mandiri.