Louis Schram Tegaskan Pentingnya Sanksi dalam Ranperda CSR Sulut, Pengelolaan Harus Efektif

DPRD SULUT, Manado93 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Louis Schram, menegaskan pentingnya aturan yang tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara nyata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

banner 336x280

Penegasan itu disampaikan Louis dalam rapat pembahasan Ranperda CSR yang digelar Pansus DPRD Sulut di ruang rapat serbaguna Gedung Cengkih, Senin (5/10/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari efektivitas pelaksanaan CSR, penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, hingga pembentukan kelembagaan yang bertugas mengoordinasikan program dan kegiatan CSR di daerah.

Louis menilai, mekanisme pengaturan CSR di Sulawesi Utara tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan daerah lain. Ia mencontohkan Jawa Barat yang lebih mengedepankan penghargaan kepada perusahaan karena jumlah badan usaha yang besar dan tingkat kesadaran perusahaan yang dinilai sudah tinggi.

“Di Jawa Barat tidak ada sanksi, mereka memberikan reward karena jumlah perusahaannya sangat banyak dan kesadarannya tinggi. Namun kondisi di Sulawesi Utara berbeda. Kita belum sebanyak itu perusahaannya dan kita membutuhkan CSR mereka secara optimal,” ujar Louis.

Karena itu, ia menilai keberadaan sanksi perlu dipertimbangkan secara serius dalam Ranperda tersebut. Ketentuan hukum yang jelas diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan, sekaligus memastikan program CSR tidak berhenti sebatas komitmen di atas kertas.

Selain soal sanksi, Louis juga menyoroti posisi dan kewenangan lembaga yang akan mengoordinasikan pelaksanaan CSR. Baginya, struktur kelembagaan harus dirancang sedemikian rupa agar mampu menggerakkan perusahaan dan memastikan program yang dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia menilai, koordinasi di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dapat menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan. Dengan keterlibatan pemerintah daerah, pelaksanaan program sosial dinilai berpeluang lebih terarah dan memiliki daya koordinasi yang lebih kuat.

“Kalau tim berada di bawah koordinasi Bappeda sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan mau tidak mau ikut dan mendengar. Namun kalau hanya bentuk forum independen, belum tentu perusahaan mau melaksanakan karena forum tidak punya daya paksa,” jelasnya.

Persoalan pembiayaan operasional forum juga menjadi perhatian Pansus. Louis mengingatkan agar pembentukan lembaga pengelola CSR tidak justru menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu opsi yang menjadi bahan pertimbangan ialah penerapan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk kemungkinan adanya iuran internal anggota forum sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah lain.

Menurutnya, aspek kelembagaan, pembiayaan, dan kewenangan perlu dirumuskan secara matang agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

Untuk mematangkan substansi Ranperda, Pansus DPRD Sulut berencana melanjutkan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait di Jakarta. Langkah ini dilakukan guna memastikan rancangan aturan mengenai pengelolaan CSR memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus berharap Ranperda CSR dapat menjadi instrumen untuk memperkuat keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah, dengan pelaksanaan program yang lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *