Luruskan Isu Tumpang Tindih, Evelyn Luntungan Tegaskan Fungsi dan Kedudukan Dewan Pendidikan Minut

Minahasa Utara42 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan pembentukan Dewan Pendidikan daerah berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku. Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen Pemkab dalam mengawal peningkatan mutu serta kualitas pendidikan di Minut.

​Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara, Dr. Evelyn Cicilya Luntungan, S.IP., M.A.P., menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dijalankan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo PP Nomor 66 Tahun 2010.

banner 336x280

​Evelyn menjelaskan, lembaga independen ini dibentuk khusus untuk memberikan pertimbangan, masukan strategis, serta dukungan konkret terhadap penyelenggaraan pendidikan daerah.

​”Dewan Pendidikan ini sifatnya mandiri. Tugas utamanya jelas, yakni memberikan arahan, pertimbangan, dan dukungan demi mendorong peningkatan mutu pendidikan di Minahasa Utara,” ujar Evelyn saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

​Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, mantan Sekdis Disnakerkop Minut ini menepis anggapan adanya tumpang tindih kewenangan atau kaitan Dewan Pendidikan dengan agenda revitalisasi tahun 2025.

Menurutnya, ranah kerja Dewan Pendidikan murni berada pada fungsi pertimbangan serta masukan kebijakan, bukan pada ranah pengawasan keuangan maupun hukum.

​”Sama sekali tidak ada benturan atau tumpang tindih kewenangan. Dewan Pendidikan bukan lembaga audit, penyidik, apalagi pengkaji perkara hukum. Fungsi pengawasan keuangan daerah tetap ada pada Inspektorat, sementara penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah APH,” tegasnya.

​Terkait komposisi keanggotaan, Evelyn membeberkan bahwa seluruh personel yang masuk dalam struktur ditunjuk dan ditetapkan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara. Prosedur penunjukan tersebut dipastikan telah merujuk pada regulasi yang ada, di mana aturan berlaku memang tidak mensyaratkan adanya sertifikat keahlian khusus bagi calon anggota.

​Unsur DPRD Minut yang masuk dalam jajaran Dewan Pendidikan juga dinilainya sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi keterwakilan masyarakat.
​”Anggota legislatif yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD Minut yang membidangi sektor pendidikan. Kehadiran mereka di lembaga ini justru memperkuat jembatan aspirasi, agar setiap keluhan dan masukan warga terkait dunia pendidikan di Minahasa Utara bisa terserap dan terakomodasi secara optimal,” pungkas Evelyn. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *