Pajak Minut Capai Rp82,18 Miliar, Bapenda Genjot Penerimaan Sektor Potensial

Minahasa Utara164 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencapai Rp82,18 miliar hingga 30 September 2026. Capaian tersebut setara 82,18 persen dari target Rp100 miliar yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut mencatat total realisasi penerimaan sebesar Rp82.184.655.027. Sejumlah jenis pajak bahkan telah melampaui target, terutama opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak hiburan.

banner 336x280

Realisasi opsen BBNKB mencapai Rp14,05 miliar dari target Rp7,9 miliar atau 177,95 persen. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membukukan penerimaan Rp11,98 miliar dari target Rp11 miliar, setara 108,98 persen.

Pajak hiburan mencatat persentase realisasi tertinggi, yakni 727,84 persen. Penerimaannya mencapai Rp149,20 juta, jauh di atas target yang ditetapkan sebesar Rp20,5 juta.

Meski demikian, capaian positif sejumlah komponen pajak belum diikuti seluruh sektor. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), misalnya, baru mengumpulkan Rp7,12 miliar dari target Rp14,4 miliar atau 49,48 persen.

Kondisi serupa terlihat pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga akhir September, penerimaannya tercatat Rp12,30 miliar dari target Rp25,72 miliar atau baru mencapai 47,84 persen.

Kepala Bapenda Minahasa Utara, Christian Katuuk, SH, mengatakan optimalisasi penerimaan perlu dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari pembenahan basis data wajib pajak hingga penguatan pengawasan terhadap objek pajak.

“Upaya yang harus dilakukan, yakni intensifikasi wajib pajak dengan menggali potensi pajak yang sudah ada melalui pemutakhiran basis data,” ujar Katuuk kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, intensifikasi perlu dibarengi dengan ekstensifikasi, yakni memperluas basis penerimaan melalui pemetaan sektor-sektor usaha yang berpotensi menjadi sumber pajak baru.

Bapenda juga mendorong digitalisasi pembayaran untuk memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan. Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaku usaha akan diperkuat melalui pemasangan perangkat tapping box pada objek pajak yang memenuhi ketentuan, disertai penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

Langkah lainnya adalah mengintegrasikan data antarinstansi. Sinkronisasi tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi objek pajak yang belum terdata, memetakan potensi penerimaan secara lebih akurat, serta meningkatkan efektivitas penagihan.

Pada sektor konsumsi dan jasa, beberapa komponen pajak menunjukkan realisasi yang relatif tinggi. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman mencapai Rp9,27 miliar atau 92,31 persen dari target Rp10,05 miliar. PBJT tenaga listrik terealisasi Rp20,45 miliar atau 90,89 persen dari target Rp22,5 miliar.

Sementara itu, penerimaan PBJT perhotelan mencapai Rp3,41 miliar atau 85,36 persen dari target Rp4 miliar. Pajak air tanah juga telah mencapai 92,09 persen, dengan realisasi Rp1,68 miliar dari target Rp1,83 miliar.

Adapun pajak reklame baru terealisasi Rp1,39 miliar atau 69,16 persen dari target Rp2,01 miliar. Pajak mineral bukan logam dan batuan tercatat Rp123,07 juta dari target Rp228 juta atau 53,98 persen.

Dengan sisa waktu tiga bulan pada periode pelaporan tersebut, pemerintah daerah masih perlu mengejar selisih sekitar Rp17,82 miliar untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. Perhatian khusus diperlukan pada PBB-P2 dan BPHTB yang realisasinya masih di bawah 50 persen.

Optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Minahasa Utara. Selain mengejar target, pembenahan pendataan, kemudahan pembayaran, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan daerah secara berkelanjutan. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *