Manado, Narasione.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memegang kendali arah pembangunan jangka panjang. Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (24/02/2026), Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044.
Gubernur Yulius menyebut regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah “Mahakarya” yang akan berfungsi sebagai kompas strategis bagi pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Lahirnya kesepakatan ini mengakhiri proses panjang yang penuh tantangan. Sejak diinisiasi pada tahun 2019, penyelarasan data spasial memerlukan waktu hampir tujuh tahun hingga akhirnya membuahkan hasil.
Momen krusial terjadi pada 19 Februari 2026, saat Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub). “Ini adalah bukti nyata bahwa visi kita di daerah telah sejalan dengan agenda pembangunan nasional,” tegas Gubernur dalam pidatonya.
RTRW terbaru ini dirancang sebagai instrumen penyaring yang ketat namun adaptif. Fokus utamanya mencakup dua aspek vital:
- Daya Saing Investasi: Memangkas birokrasi tata ruang guna mempercepat arus modal tanpa mengabaikan keteraturan wilayah.
- Keberlanjutan Lingkungan: Memastikan bahwa eksploitasi ruang hari ini tidak mengorbankan hak hidup generasi Sulut di masa depan.
Meski telah disetujui di tingkat daerah, perjalanan regulasi ini belum usai. Gubernur telah menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera melakukan pengawalan ketat pada tahap Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini penting guna memastikan payung hukum tersebut sinkron secara utuh dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Yulius mengapresiasi kerja keras jajaran DPRD Sulut dan Pansus yang telah berdedikasi tinggi. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari semangat Mapalus dan gotong royong yang menjadi akar budaya masyarakat Sulawesi Utara.(Ficky)












