Manado, Narasione.com– Setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tahapan final ini dicapai dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) bersama pihak eksekutif pada Senin (23/02/2026).
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, menyatakan bahwa rampungnya regulasi ini merupakan tonggak penting bagi masa depan daerah. Menurutnya, Perda RTRW akan berfungsi sebagai panduan utama atau “kompas” dalam menentukan arah pembangunan di Sulawesi Utara.
”Aturan ini nantinya menjadi dasar hukum yang mengatur segala hal, mulai dari zonasi kawasan lindung, tata ruang, hingga mekanisme perizinan. Semua parameter pembangunan ada di sini,” ujar Walukow di Gedung DPRD Sulut.
Terkait isu sensitif seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaannya akan sangat bergantung pada penetapan zonasi. Jika sebuah lokasi masuk dalam zona pariwisata, maka aktivitas pertambangan secara otomatis tidak diperbolehkan.
Walukow juga mengonfirmasi bahwa dalam dokumen tersebut, tercatat ada 232 blok yang akan dikelola dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.
Jika tidak ada kendala teknis, DPRD Sulut dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (24/02/2026) esok untuk mengesahkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah disahkan, dokumen tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi akhir. (Ficky)











