Pemdes Dimembe Gelar Musrenbang Penetapan APBDes Tahun 2024

Uncategorized81 Dilihat

Penulis: Ficky

Minut, Narasione.Com-Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Hal ini dikatakan Penjabat Hukum Tua Desa Dimembe Feysi Stela Mangkang, ST MM saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) dalam rangka Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun 2024 yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Dimembe, Selasa (29/11) di Balai Desa Dimembe.

“Ada banyak program yang dibahas dalam Musdes kali ini, terakit program kerja tahunan. Musrenbang ini digelar dalam rangka Pembahasan dan Penetapan APBDes tahun 2024,” ujar Mangkang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatam Dimembe Irwanto Senduk MSi, Ketua BPD Dimembe Yohanis Sengkeh, serta seluruh Perangkat Desa Dimembe.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *