Pemprov dan DPRD Sulut Godok Perda KLB dan Wabah, Belajar dari Pandemi COVID-19

DPRD SULUT, Manado377 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah. Regulasi ini disiapkan agar daerah memiliki payung hukum yang kuat dan pasti dalam menghadapi potensi krisis kesehatan di masa depan.

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulut ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pierre Makisanti, didampingi Julieta Runtuwene dan Abdul Gani. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Sulut Lidya Tulus bersama perwakilan Biro Hukum dan Satpol PP.

banner 336x280

Ketua Pansus Pierre Makisanti menegaskan, kehadiran regulasi ini sangat mendesak demi memberikan kepastian, terutama terkait alokasi anggaran darurat serta langkah-langkah mitigasi di lapangan.

“Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujar Pierre di Manado, Senin, (7/9/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan siap siaga terhadap ancaman wabah penyakit yang bisa datang kapan saja.

Di sisi lain, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulut menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat Pansus DPRD yang memfasilitasi penyusunan regulasi tersebut. Jika resmi disahkan, Sulut diproyeksikan menjadi salah satu provinsi pelopor yang memiliki Perda khusus penanganan KLB dan wabah.

“Ranperda ini sangat penting untuk perlindungan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan.

Selain masalah anggaran dan perlindungan hukum, draf aturan ini juga mencakup integrasi sistem pelaporan berbasis teknologi yang terhubung dari tingkat Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Kementerian Kesehatan.

Terkait kesiapan di lapangan, Dinas Kesehatan memastikan seluruh rumah sakit, Puskesmas, tenaga medis, hingga komponen cadangan kesehatan di Bumi Nyiur Melambay telah disiagakan sesuai instruksi Gubernur Sulut.

Sementara itu, menanggapi adanya sejumlah koreksi teknis penulisan dalam draf bab Ranperda, Pansus memastikan hal tersebut tengah memasuki tahap penyempurnaan akhir. Perbaikan redaksional ini dipastikan tidak akan mengubah substansi utama maupun aturan turunan dari undang-undang. Pansus menargetkan pembahasan regulasi ini rampung secepatnya demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Sulawesi Utara.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *