Minut, Narasione.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD Minahasa Utara sepakat memperkuat payung hukum tata kelola tingkat desa. Kesepakatan tersebut ditandai dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Kantor DPRD Minut, Senin (3/8/2026).
Proses penandatanganan berkas persetujuan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu dan Bupati Minut Joune Ganda, dengan disaksikan oleh pimpinan legislatif, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat pemkab.

Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu, menjelaskan bahwa penetapan regulasi ini telah melewati proses kajian dan pembahasan yang lumayan panjang. Setiap tahapan difinalisasi sesuai prosedur teknis, mulai dari penyampaian nota dinas bupati, tanggapan fraksi-fraksi, rapat kerja pansus, hingga tahap harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kerja keras seluruh anggota dewan serta tim penyusun Ranperda. Ia menekankan bahwa kehadiran aturan baru ini sangat krusial sebagai pedoman hukum yang jelas dalam mengelola roda pemerintahan di tingkat desa.
Salah satu poin paling krusial yang diatur dalam Perda baru ini mencakup perubahan masa jabatan Hukum Tua (Kepala Desa) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan aturan yang disahkan, masa jabatan Hukum Tua kini menjadi 8 tahun untuk satu periode, dengan batasan maksimal dua periode kepemimpinan—baik secara berurutan maupun tidak.
Selain masa jabatan, Perda ini juga memuat aturan rinci terkait mekanisme pemilihan Hukum Tua (Pilhut), tata laksana administrasi desa, hingga sistem pengawasan bertahap oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berharap regulasi ini bisa langsung diterapkan di lapangan agar pelayanan publik di tingkat desa menjadi jauh lebih responsif, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga. (Ficky)












